Tangerang, -- Polemik kegiatan Kundapil ke 6 Masa Sidang ke 1 Tahun 2025 - 2026 anggota DPR RI Dapil Banten 3 Zulfikar Hanomongan dari Fraksi Partai Demokrat di Giyokay Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten , Setelah sebelumnya wartawan diduga dilarang masuk oleh petugas keamanan, kini muncul dugaan adanya oknum penghubung lokal yang bertindak seperti “calo” dalam pengaturan acara dan akses media, Selasa 28 / 10 / 2025
Sejumlah sumber di lapangan menyebut, oknum berinisial G, diduga ikut berperan dalam melarang para wartawan masuk ke area acara. Ia bahkan disebut-sebut mempertanyakan surat undangan resmi kepada awak media yang hendak meliput acara Kundapil anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Hanomongan ,
“Kami sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, tapi justru ditanya ‘mana surat undangannya’. Padahal ini kegiatan Kundapil yang dibiayai uang rakyat, bukan acara pribadi,” ujar salah satu jurnalis media lokal yang hadir di lokasi.
Beberapa saksi menyebut, oknum tersebut berperan sebagai semacam “penghubung” antara panitia dan peserta Kundapil Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Hanomongan , namun bertindak melebihi kapasitasnya dengan mengatur siapa saja yang boleh hadir.
“Dia seperti orang yang menentukan siapa boleh masuk dan siapa tidak. Termasuk wartawan pun dihalangi,” kata sumber lain yang enggan disebut namanya.
Kecaman pun datang dari organisasi pers dan aktivis transparansi publik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Wartawan tidak perlu surat undangan untuk meliput kegiatan publik. Kalau ada oknum yang bertindak menghalangi, itu pelanggaran hukum,” tegas Ketua AJI setempat.
Badan Pers Warga Indonesia (BPWI) juga menyoroti fenomena keterlibatan “oknum calo” dalam kegiatan publik sebagai cermin buruk manajemen acara wakil rakyat.
“Ini memperlihatkan betapa lemahnya kontrol dan transparansi. Mengapa ada pihak tak resmi yang bisa mengatur akses media dalam kegiatan resmi DPR RI ?” ujar Sekjen BPWI.
Aktivis antikorupsi Rangga Pratama dari Pusat Transparansi Publik (PTP) mendesak Badan Kehormatan DPR RI untuk menelusuri kasus ini.
> “Jika benar ada pihak tidak berwenang mengatur kegiatan reses dan membatasi akses media, maka DPR wajib turun tangan. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran dan moralitas pejabat publik,” ujarnya.
Pihak tim Kundapil Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulpikar Hanomongan sendiri belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Seorang staf singkat mengatakan bahwa kejadian di lapangan hanyalah kesalahpahaman teknis.
“Kami mohon maaf atas situasi di lokasi. Tidak ada niat menutup diri terhadap media,” katanya.
Meski demikian, publik menilai peristiwa di Giyokay ini menunjukkan bahwa transparansi kegiatan wakil rakyat masih jauh dari ideal, dan perlu pengawasan lebih ketat agar fungsi Kundapil ini benar-benar kembali ke tujuannya: menyerap aspirasi rakyat, bukan menutupinya serta juga diduga hanya untuk mencari keuntungan Pribadi semata .
Reporter: Tim fmc
