-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Banyak Penyimpangan Dana BOS, DPW Lembaga PENA NB Akan Laporkan Ke APH

Senin, 27 Oktober 2025 | 23.32 WIB Last Updated 2025-10-27T16:33:52Z


Banten, -- Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Aparatur Negara Nusantara Bersatu ( PENA NB) Provinsi Banten akan melakukan investigasi terkait maraknya dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Swasta dan SMP/SMA/SMK yang ada di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Provinsi Banten.


Ketua DPW Lembaga Pemantau Aparatur Negara Nusantara Bersatu ( PENA NB) Provinsi Banten, Rachmat Suteja menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, diduga terdapat beberapa komponen belanja  penggunaan dana BOS yang dinilai tidak proporsional dan perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah.


“Kami menemukan adanya beberapa pos belanja yang patut dicurigai karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan juknis BOS. Dana BOS yang  bersumber dari anggaran negara  harus dikelola dengan transparan serta tepat sasaran,”  ujar Rachmat  di Serang, Selasa (28/10/2025).


Menurutnya, PENA NB Provinsi Banten akan melakukan investigasi dan Monitoring ke setiap sekolah penerima anggran dana BOS tahun 2025, dan hasilnya akan dilaporkan ke dinas terkait yaitu  kepada Dinas Pendidikan masing-masing kota/kabupaten atau dinas Provinsi Banten dan Inspektorat , guna meminta ditindaklanjuti dan diaudit  terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.


“Kami akan mendukung penuh program pendidikan, namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pengelolaan anggaran BOS, maka perlu dikoreksi dan diklarifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan,” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut Rachmat  mengingatkan kepada  pengelola anggaran  dana BOS harus dipantau  secara langsung melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam ketentuannya sudah dijelaskan bahwa semua pengguna dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan/terbuka kepada masyarakat.


Dengan transparansi  secara terbuka  terhadap masyarakat  agar tidak terjadi adanya  dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.


Lembaga Pemantau Aparatur Negara Nusantara Bersatu (PENA NB) Banten berkomitmen akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah yang ada di provinsi Banten sebagai bentuk kontribusi pemikiran terhadap masyarakat dalam menjaga akuntabilitas publik.


Rachmat menegaskan jika hasil monitoring dan investigasinya di temukan adanya penyalahgunaan atau ada dugaan perbuatan melawan hukum  dalam pengelolaan keuangan negara, maka akan menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak terkait (APH).


Rachmat menjelaskan juga, kami akan menyoroti terkait Pemeliharaan sekolah yang berkisar 20% dari jumlah dana BOS dan juga akan mengecek dana buat pengadaan buku perpustakaan yang dananya 10% dari dana BOS per Sekolah, tegas Rachmat Suteja.


Reporter: Wel