Lampung Selatan, -- Ketua pokmas desa suka baru dusun buring.Suradi dan kawan kawan ke kantor Ombudsman RI Lampung mempertanyakan Tentang laporan Sengketa tanah. Milik suradi dkk yang di kelaim milik kehutan register 2 pematang taman.Selasa Tgl (26/8/2025)
Suradi, asli kelahiran di desa suka baru dusun buring dan sejumlah 56 warga dusun buring yang tingal di dusun buring sejak tahun 1975.
Dari tahun 1975 tanah di desa suka baru dusun buring tidak ada masalah dan tidak ada pengekeliman tanah kawasan.register 2.pematang taman,
Sejak ada progam proyek Tol Pada tahun 2016, tanah suradi dkk 56 warga desa suka baru dusun buring yang terkena proyek jalan Tol bakauheni terbanggi seluas tanah 21 hektar dan Validasi dan Nomenatif Rp 21 milyar.
Bapak Subarja Selaku Sub Balai Kehutanan dengan tiba tiba di mengklaim tanah milik suradi dkk 56 warga, "kata nya. masuk di Areal kawasan regester 2 pematang taman".
Kemudian, Suradi 56 warga desa suka baru dusun buring tidak terima dan mengadukan di PN pengadilan Negri Kalianda tahun 2020, dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum, " Alhamdulilah di tahun 2020 gugatan di menangkan oleh suradi dan kawan-kawan atau gugatan di kabulkan," imbuhnya.
Dari pihak kehutanan mengajukan gugatan banding di tahun 2021 di Pengadilan Negeri Tanjung karang, dalam putusan pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Negri Kalianda, tidak sampai disitu pihak kehutanan berupaya hukum kembali, melanjut sampai Kasasi di (MA) Makamah Agung Jakarta tahun 2022. Namun putusan dimenangkan kembali oleh Suradi dkk.
Tidak berhenti sampai disini, pihak kehutanan upaya hukum mengajukan (PK) Peninjauan Kembali, Ke-Aakamah Agung jakarta tahun 2023. Namun poses di menangkan suradi dkk Selesai secara hukum putusan ingkrah dengan putusan hukum tetap dari pengadilan Makamah Agung Jakarta. Sah secara hukum tetap dan di bebankan ke pihak ke 3 Yaitu PUPR, PPK lampung Membayar ke suradi dkk dari hasil putusan pengadilan Makamah Agung tahun tgl 21-12-2023.
Pil Pahit sangat menyakitkan yang diterima Suradi dan Kawan kawan, Hingga sampai saat ini 28-Agustus-2025, tidak ada Etikat baik dari PUPR, PPK, Tol lampung akan bayar tanah milik suradi dkk.
Kemudian, Suradi dkk sudah memohon keadilan melaporkan kekantor Ombudsman RI Lampung tgl 10/8/2023 Secara resmi tertulis diterima dikantor Ombudsman RI Lampung dalam berproses dari tahun 2023 udah dilakukan pemagilan beberapa para pihak.
Menurut Pihak Ombudsman RI Lampung. "Pihak PUPR, Telah menyalahi aturan yaitu Mal, Administrasi, Itupun Menurut UUD nomor 2 tahun 2012, untuk kepentigan umum pasal 42.ayat 2. ketika sengketa dana harus di konsennasi di titip di Pengadilan Negri tapi tidak di lakukan oleh pihak PUPR, PPK Tol Lampung".
Ombudsman selalu berupaya memangil Mengecek, Mengundang rapat bersama tapi sampai tahun tgl 26-8-2025. belum ada dana di titip atau dikonsenasi dipengadilan yang dilakukan pembayaran langsung ke pemilik tanah suradi dkk 56warga desa suka baru dusun buring.
Kembali pada hari selasa tgl 26/8/2025, Suradi dkk, Mendatangi Kantor Ombudsman RI Lampung guna mempertanyakan proses pengaduan sudah sampai dimana Dari Tim Ombudsman RI Lampung, memproses pengaduan dikarenakan sampai hari ini, sudah 2 tahun berjalan dari tahun 2023 sampe tahun 2025 belum selesai selesai.
Suradi dkk Memohon kepada kepala kekantor Ombudsman RI Lampung "segera mengahiri, menyelesaikan pengaduan Suradi dkk. dikarena tanah ya di gusur Tol dari tahun 2016 sampe tahun 2025.belum terima uang penganti tanah belum di terima oleh Suradi dan kawan kawan".
Kepada Bapak Prisiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, "Memohon dan meminta dapat menegakan keadilan sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, Sekali lagi tolong di pakai. Di-karena tanah Suradi dkk di gusur digunakan jalan tol, belum di bayar bayar".
Padahal suradi dkk masih di bebani bayar pajak PBB namun tanah digunakan dinikmati jalan Tol.
Reporter: Ifn