-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sakit Hati, Pelaku Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

Senin, 16 Juni 2025 | 18.31 WIB Last Updated 2025-06-16T11:32:37Z


Cilegon, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi menetapkan dua orang ibu rumah tangga sebagai tersangka utama.


Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Nata Negara, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, S.I.K.,M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, di rumah pelaku berinisial N (50), yang berlokasi di Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.


Korban diketahui bernama Siti Maria (47), warga Perumnas Cibeber. Ia diduga tewas setelah diikat tangan dan kakinya, mulut dilakban, dan tubuhnya dipindahkan ke dalam musala rumah pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.


Kejadian bermula ketika tersangka kedua, SK (43), datang ke rumah N dengan maksud meminjam uang. Namun, N justru mengajak SK untuk membantunya memberikan "pelajaran" kepada korban, yang disebut telah menyebarkan fitnah tentang dirinya.


Korban dipancing datang ke rumah pelaku dengan dalih mengambil uang arisan. Sesampainya di rumah, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku N. SK kemudian ikut dalam interogasi tersebut. Pelaku N sempat meminta bantuan seorang warga bernama Gunawan alias Buyung, yang diminta untuk membantu mengikat korban dengan alasan pribadi.


Dalam aksinya, para pelaku mengikat tangan korban dengan tali, kaki dengan lakban, serta menutup mata dan mulut korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, tubuhnya dipindahkan ke musala dalam kondisi terikat. Peristiwa ini diketahui oleh kerabat pelaku, yang kemudian melaporkan ke pihak keluarga korban dan kepolisian.



Berdasarkan laporan suami korban, Agus Burhanudin, tim Satreskrim Polres Cilegon segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sobekan lakban coklat yang terdapat rambut

* Gulungan lakban coklat utuh

* Tali kur pramuka warna putih

* Kursi plastik warna coklat

* Anting, pisau kecil, dan tas hitam milik pelaku yang terdapat bercak darah

* Baju dan celana korban


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku N adalah sakit hati terhadap korban, yang dituduh telah menyebarkan isu perselingkuhan dan penggelapan uang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 ayat (3), Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Cilegon dan masih menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Cilegon.


"Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Penanganan cepat ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat," tegas Hardi Meidikson Samula, S.I.K.,M.H.


Reporter: Distributor Rilis ( Ade NN)