Kabupaten Serang, -- Diduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Batik Bulding Matrial yang beralamat di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung No (9) Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten Jadi sorotan aktivis, Kamis 19 Juni 2025.
PHK yang dilakukan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai aturan dalam ketenagakerjaan dan Undang - undang di Pemerintahan.
Dalam keterangan korban M Guntur, saya hanya dihubungi lewat telepon WhatsApp dan diajak bertemu disebuah warung kopi oleh oknum pihak Yayasan Gama yaitu (Goni).
Ditempat berbeda Dani Hamdani sebuah penerima kuasa mengatakan, sebelumnya sudah beredar luas di media sosial. Dan saya bersama korban telah mendatangi perusahaan tersebut, namun sangat di sayangkan pihak HRD dari PT. Batik Bulding Matrial tidak bisa di temui.
Menurut Dani, Bukankah Undang-undang melarang adanya PHK sepihak apa lagi tidak melakukan tindakan mengandung kriminal. Maka dengan kejadian seperti ini, harusnya perusahaan memberikan pasangon kepada korban, ucapnya.
Dani menambahkan, Negara menjamin adaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Kemudian lahirnya hubungan kerja terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak mengingat dua hal penting ini. PHK sepihak tidak boleh dilakukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61 UU No 13 Tahun 2003 (atau yang lebih dikenal dengan UU ketenagakerjaan), sebuah perjanjian dapat berakhir apabila;
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kemudian, jaminan yang diberikan undang-undang terkait adanya PHK sepihak adalah diberikannya uang pesangon dan/atau uang masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya. Besaran uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak diatur secara lengkap dalam UU Cipta kerja, cetusnya.
Masih Dani, Mempekerjakan karyawan dengan dugaan jam kerja melebihi aturan dan Upah di bawah UMR adalah pelanggaran hukum. Perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja yang berlaku dan membayar Upah sesuai ketentuan perundang-undangan, tegasnya.
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Serang Rizal S.H, menurutnya Miris kondisi perburuhan di kabupaten serang, masih saja ada perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan system yang carut marut begitu, ungkapnya.
Lanjut Rizal, Sudah upah dibawah UMR, PHK sewena-wena tanpa memperhatikan sisi keadilan perusahan semacam ini yang masih minimnya pengawasan pemerintah," katanya.
Jika ini tidak diselesaikan mungkin kita akan bantu karyawan tersebut dan melaporkan ke pihak-pihak terkait dan kemungkinan kita akan lakukan aksi, tegas Pemuda yang bertitel Sarjana Hukum ini.
Saya juga koordinator kesektariatan atau sekjend dari Aliansi SPSB serang, serta membawahi 7 federasi dan 2 sayap gerak sekabupaten serang dan salah satunya cikoja ada dibawah naungan kita. Jika dugaan PHK sepihak oleh PT BBM tidak diselesaikan, maka kami akan Gelar Aksi untuk karyawan tersebut, pungkasnya.
Disnaker harus turun keperusahaan tersebut lakukan audisi, agar mendapatkan bukti ketidak berpihakan perusahaan terhadap pekerjaan nya, harapnya.
Reporter: Redaksi