Serang, -- Diduga belum memiliki izin pemasangan tiang waifi milik my republic tabrak aturan, sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang waifi, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk di kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali di temukan
Salah satu contoh pemasangan tiang waifi di duga milik my republic yang pekerjaan nya berada perumahan puri delta, kelurahan kiara kecamatan Walantaka, kota serang, provinsi Banten yang berjalan tanpa ada nya tindakan atau pengawasan dari pemerintah terkait
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang waifi itu tumbuh subur yang diduga tanpa mengantongi izin, dan ini terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral, baik dari warga masyarakat sekitar maupun pemerintah daerah karena berkaitan dengan legal, perizinan dan pendapatan asli daerah (PAD)
Sementara itu pemasangan tiang waifi diduga milik my republic belum mengantongi surat izin dari dinas pekerjaan umum dan penata ruang (PUPR), dinas Kominfo, DPMPTSP kota serang, selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkang peraturan menteri, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika
Ada nya hal tersebut membuat Deni irawan selaku aktvis Banten angkat bicara
"Dalam hal ini pemerintah melalui dinas terkait mulai dari dinas pekerjaan umum, Kominfo, hingga sat pol pp harus pro aktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bertambah untuk pembangunan di kota serang, terutama tentu nya berharap agar sat pol pp lebih tanggap untuk merespon masyarakat dan media, dan apa bila memang tidak berizin harus tindak tegas untuk penanaman tiang waifi," cetus nya jum'at 13/6/2025.
Saya selaku aktivis Banten akan komunikasi ke pihak dinas terkait prihal pemasangan tiang waifi yang berada di perumahan puri delta kelurahan kiara, kecamatan Walantaka, kota serang, provinsi Banten
Reporter: Yoki