-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pemilikan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lamsel Bantah Kesaksian Saksi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12.29 WIB Last Updated 2025-06-28T05:30:21Z

 

Lampung Selatan, -- Sidang perkara penggunaan diduga ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan 6 Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenville menghadirkan beberapa orang saksi. 


Namun ada yang menarik dalam persidangan saat saksi Merik Havid memberikan kesaksiannya di ruang sidang sempat terjadi adu mulut dan bersitegang antara saksi Merik Havid dengan Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin, lantaran saat ditanya oleh Dedi Rahmawan, SH saksi Merik Havid selalu menyela pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin. 


"Anda tahu tidak jika seseorang tidak boleh mempunyai 2 ijazah paket kesetaraan di lembaga yang berbeda," Tanya Dedi Rahmawan kepada Merik dengan nada tinggi. 


Lalu dijawab saksi Merik "boleh itu sah-sah saja," Kata Merik. 


Merik Havid menjelaskan bahwa Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C PKBM Bougenville namun saat akan dilakukan pelantikan menggunakan ijazah paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang. 


"Saya tahu itu dari pengakuan ibu Supriyati sendiri," ujar Jebeh panggilan akrab Merik Havid. 


Penasihat hukum Ahmad Syahruddin lainnya Adi Yana, SH juga mempertanyakan kepada saksi Merik Havid yang sedikit ngeyel tahu dari mana ada aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan seperti itu. 


"Karena kami pernah menanyakan kepada KPU & Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Caleg, " tanya Adi. 


Merik menjawab "lah wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA Kabupaten diajukan ke Biro Pemerintahan Provinsi menggunakan ijazah paket C Anggrek, "jelas Merik. 


Namun saat Penasihat Hukum Adi Yana, SH membacakan BAP milik Ahmad Syahrudin menanyakan bahwa dirinya (Merik Havid) yang awalnya memberikan berkas fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan pas photo 3x4 milik Supriyati dan uang Rp. 1,5 juta rupiah di masukan kedalam amplop putih di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin. Merik buru-buru langsung membantah bahwa dirinya tidak tahu. 


"Saya tanya saudara Saksi apakah saudara memberikan dokumen persyaratan milik Supriyati & uang tersebut karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin anda jelas-jelas yang menyerahkan berkas tersebut, " tanya Adi kepada Merik. 


Lagi-lagi Merik yang juga mengaku pernah menjadi Pengacara Wong Cilik itu tidak mengakuinya walaupun di ancam jika memberikan kesaksiannya palsu di persidangan dikenakan ancamannya sampai 7 tahun.

 

"Saya paham itu pak Pengacara, dan saya tak pernah memberikan itu kepada abah (panggilan Ahmad Syahruddin). Coba cek saja gak ada di CCTV, " Kilah Merik. 


Namun dalam kesaksian Wakil Ketua I DPRD Lamsel dari fraksi PDIP tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Ahmad Sahrudin selaku Ketua PKBM Bugenvil. Bantahan tersebut, setelah mendengar keterangan dari saksi Merik Havid. 


Menurut terdakwa Ahmad Sahrudin, usai hakim menanyakan  terdakwa terhadap kesaksian Merik Havit, menurutnya bahwa pada saat itu yang memerintahkan membuat ijazah Supriyati adalah Merik Havid datang kerumah saya membawa dokumen milik Supriyati dan memberikan uang Rp.1.500.000 dan disaksikan oleh mantu saya. 


"Dalam hal ini anda menelpon saya, tolong itukan punya Supriyati persyaratan anda yang menghantarkan kerumah saya, saya masih ingat dengan mata kepala persyaratan yang saya minta dan anda saksi Merik langsung memberikan amplop berisikan uang Rp.1.500.000 terus saya buka, lalu anda pamit pergi," ujar Syahrudin saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim. 


Sementara di persidangan terdakwa Supriyati saudari Sulikah menjadi saksi menjelaskan kronologis awal pertemuannya dengan terdakwa Supriyati sebanyak 4 kali pertama di kantor Dinas Pendidikan pada awal ramadhan 2024 dari abis magrib sampai jam 1 malam, kedua di cafe Kalianda dan ketiga di rumah saya serta ke empat di Rumah Sakit saat abah drop setelah perkara ijazah ini mencuat. 


"Saya ketemu terdakwa Supriyati & suami saya Ahmad Syahrudin sebanyak 4 kali, Intinya dalam pertempuran tersebut untuk menyamakan persepsi bahwa itu adalah kelalaian dari suami saya Ahmad Syahrudin atas perintah Merik Havid & Kuasa Hukumnya Supriyati Hasanuddin, "urai Sulikah saat memberikan kronologis yang diketahuinya. 


Sulikah juga menambahkan jika yang memberikan dokumen milik terdakwa Supriyati & uang Rp. 1.500.000 kepasa suaminya Ahmad Syahrudin itu adalah Merik Havid. 


"Berkas milik Supriyati & uang sebesar Rp.1.500.000 itu Merik Havid yang berikan kepada suami saya," beber Sulikah. 


Atas kesaksian Sulikah

majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Supriyati apakah ada yang di bantah dalam kesaksian saudara saksi Sulikah. 


"Baik yang mulia atas kesaksian saksi Sulikah bahwa yang memberikan berkas dan uang itu adalah anaknya yang bernama Feri selebihnya saya tidak membantah, " ujar Terdakwa Supriyati. 


Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama menghadirkan sebanyak 6 orang saksi diantaranya yaitu Nanang Ermanto Mantan Bupati Lampung Selatan bersama istrinya Winarni, Merik Havid selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari yang juga Suami dari Supriyati dan Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang serta serta Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. 


Ahmad Syahruddin didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Al Bantani Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan yaitu Hasanudin SH cs. 


Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.


Reporter: Ifn