SERANG, — Muhamad Guntur (50), bersama Sahril Aripudin (29) karyawan PT. Batik bulding Material (BBM) diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. Batik bulding matrial, perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung km (8), tepatnya di Jona Kawasan Industri Jon belakang Kantor Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Muhamad Guntur dan Sahril Aripudin melalui Kuasanya Hamdani akan melaporkan perusahaan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang,
Muhamad Guntur dan Temannya Sahril Aripudin menuturkan, bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak dan mendadak tanpa menerima surat peringatan, evaluasi resmi, atau pemberitahuan tertulis sebelumnya,
“Saya bekerja di PT. Building sudah bekerja dengan loyalitas penuh selama satu tahun. Tapi tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat resmi, hanya pemberitahuan secara lisan melalui telefon whatsApp," tuturnya.
M.Guntur menambahkan, "dan sebelum di PHK saya di rumahkan dulu dua minggu, kemudian setelah di rumahkan dapat dua hari saya di telepon sama HRD yaitu ibu ida yang katanya saya di berhentikan, lalu selanjutnya saya konfirmasi ke pihak yayasan Gama pak Goni, kemudian ketemulah saya dengan pak goni di warung dan saya langsung bertanya ke pak goni dan pak goni juga mengatakan, bahwa betul saya di berhentikan, Sahril menambahkan. "gajih saya pun sebagian belum di keluarkan sampe sekarang ini”ungkap Guntur dan Sahril,
Lanjut Guntur, Saya bekerja di PT tersebut 12 jam, masuk kerja jam 08: 00.wib keluar pukul 20 : 00. Wib, dengan Upah kariawan Rp.10. 000 (sepuluh ribu rupiah) per jam di kali 12 jam jadi jumlah total dari 12 jam bekerja yaitu Rp. 120. 000, (Seratus dua puluh ribu rupiah) BPJS kami juga tidak di daptarkan," ungkapnya
Lebih lanjut M.Guntur mengungkapkan, "yang membuat saya kecewa dan aneh, padahal saya pada saat masuk kerja atau melamar pekerjaan di PT. BBM tersebut sesuai persyaratan dengan perlengkapan persyaratan yang lengkap, tapi anehnya PT. BBM tersebut, cara memberhentikan atau memutuskan kerja kepada kariawan itu disampaikan melalui hp," ujarnya.
Sementara Hamdani kuasa dari M.Guntur dan Sahril Aripudin mendatangi PT. Batik bulding matrial pada Rabu 18 / 6 / 2025, dirinya mengaku sangat kecewa atas tindakan perusahaan yang tidak bisa di temui dan hanya bisa ketemu dengan security NUR KOMAR, yang menyampaikan "bahwa hari ini tidak bisa ketemu pak, silahkan telepon lagi aja pak untuk minta waktunya kembali, di tanya soal alasan kenapa tidak bisa ketemu? "Entah ada rapat atau gimana saya tidak tau, bapak silahkan ambil foto saja dengan saya buat bukti bahwa bapak sudah di depan pabrik, terang Nur Komar selaku security PT. BBM.
Menanggapi kasus ini, Hamdani selaku kuasa dari M.Guntur dan Sahril Aripudin angkat bicara. dirinya akan mendesak pihak Disnakertrans Kabupaten dan Provinsi Banten. agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT. Batik bulding matrial,
“Kami akan segera mendesak pihak pemerintah, khususnya Disnakertrans, untuk serius menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai ada hak-hak karyawan yang dirampas seenaknya. Undang-undang sudah mengatur secara jelas soal perlindungan tenaga kerja,”tegas Hamdani.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Batik bulding matrial belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media pun masih belum mendapat tanggapan.
Reporter: Distributor Rilis ( DN)