-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Miliki 2 Ijazah Terungkap Dalam Persidangan Anggota DPRD Lamsel

Jumat, 13 Juni 2025 | 05.03 WIB Last Updated 2025-06-12T22:05:09Z


Lampung Selatan, &- Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Ahmad Syahrudin, mempertanyakan kepemilikan dua ijazah terdakwa Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terjerat kasus ijazah palsu.


Hal ini terungkap dalam sidang lanjutkan dengan terdakwa Ahamd Syahrudin dalam sidang perkara ijazah palsu, yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis 12 Juni 2025.


Sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra dengan agenda pembuktian saksi, pihak jaksa penuntut umum yakni M Iksan Saputra dan Kresna menghadirkan 5 orang saksi.


Mereka yang dihadirkan antara lain sekretaris LSM Gepak Arista Wijaya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, Kordiv Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman, serta dua saksi lagi yang merupakan mantan Komisioner KPU Lampung Selatan yakni Mislamudin dan Hendra Apriyansah.


Adi Yana Kuasa Hukum terdakwa Syahruddin kepada wartawan usai persidangan menyampaikan, dalam fakta persidangan terungkap Supriyati memiliki 2 buah ijazah dari dua tempat yang berbeda. Pertama, dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek.


"Yang asli itu dari PKBM Anggrek Tanjungbintang, tapi itu baru sebatas surat keterangan lulus, sedangkan yang dari PKBM Bougenvil setelah dicek atas nama Sukriyadi," jelas pengacara muda asal Kalianda tersebut.


Pihaknya pun sempat mempertanyakan soal ijazah tersebut kepada pihak KPU, yanh saat itu duduk menjadi saksi dalam sidang lanjut perkara tersebut.


Lalu, lanjut Adi, pihak KPU Lampung Selatan yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan jika terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil saat mendaftar ke KPU.

"Ada informasi, Supriyati mendaftar ke KPU menggukan ijazah PKBM Bougenvil, sedangkan saat dilantik menyerahkan paket C PKBM Anggrek Tanjungbintang kepada Bagian OTDA Pemprov Lampung, melalui Sekda Lampung Selatan, sebagai syarat dokumen agar bisa dilantik," ujarnya.


"Lalu, dalam persidangan kami tanyakan itu ke KPU, ternyata tidak ada. Kata KPU, pakai [PKBM] Bougenvil. Kami mempertanyakan, kok bisa berubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami," ungkap Adi.


Adi pun menyatakan, bahwa majelis hakim dalam persidangan tersebut sempat memperingatkan KPU agar menerapkan sistem kehati-hatian. Dimana, jika merasa ragu, lakukan pengecekan secara manual.

"Fakta persidangan, terdakwa Supriyati ini memiliki dua ijazah. Sekarang ini, mempunyai ijazah dua itu boleh atau tidak," ungkapnya.


Dilain hal, pihak kuasa hukum Syahrudin mengaku sedikit bingung dengan pernyataan kedua saksi dari pihak Bawaslu. Yang mana, menurut Wazzaki laporan LSM Gepak nomor : 004 Reg/LP/PL/Kab.08.04/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024, tidak terpenuhi unsur dengan sengaja adanya pelanggaran tindak pidana pemilu, karena waktunya telah lewat atau lebih dari 7 hari.


Namun, berdasarkan apa yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman menyimpulkan bahwa, laporan tersebut dapat diteruskan ke Polres Lampung Selatan atau ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

"Ini sesuai dalam BAP-nya saksi Arief," kata Adi Yana.


Ditempat yang sama, Eko Umadi selaku kuasa hukum Ahmad Syahrudin lainnya menyebut, berdasarkan fakta persidangan jika saksi dari KPU dan Bawaslu menyatakan, sejak pendaftaran hingga penetapan KPU, terdakwa Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil.

"Fakta persidangan, tidak ada perbaikan verifikasi data atau pergantian ijazah dari ijazah [PKBM] Bougenvil ke ijazah [PKBM] Anggrek oleh Supriyati berdasarkan keterangan Bawaslu dan KPU," ucapnya.


Untuk informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan pada 19 Juni 2025, mendatang.


Dimana, pihak dari JPU akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Winarni istri dari Bupati Lampung Selatan Priode 2021-2026 Nanang Ermanto, Sukriyadi pemilik NISN PKBM Bougenvil dan Suradi pemilik PKBM Anggrek, Tanjungbintang.


Reporter: Ifn