-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Buntut Tidak Taat ADRT Organisasi, Ketua dan DPC PPWI Pringsewu Dinonaktifkan Dari Kepengurusan

Jumat, 13 Juni 2025 | 05.06 WIB Last Updated 2025-06-12T22:07:48Z


Pringsewu, -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung memberi tindakan terhadap Ketua DPC PPWI Pringsewu berupa sangksi penonaktifan Ketua dan DPC PPWI se-Kabupaten Pringsewu. Hal tersebut dikarenakan, Ketua DPC PPWI Pringsewu dinilai tidak taat Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) Organisasi.


"Kita atas nama DPD PPWI Lampung memberikan sangksi tegas terhadap Ketua DPC PPWI Pringsewu hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tak paham ADRT organisasi," kata, Husin Muchtar Ketua DPD PPWI Lampung, saat dikonfirmasi.


Sudah berulangkali diberi teguran, namun yang bersangkutan tak mengindahkan, seakan acuh.


"Panggilan sudah dilayangkan sebanyak 4x, namun yang bersangkutan tak kunjung datang ke Sekretariat DPD PPWI Lampung, " ujar Husin.


Lebih lanjut, Husin mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah dipikirkan dan di pertimbangan dengan matang.


"Untuk DPN PPWI Kita sudah koordinasi, sudah dikirimkan surat tebusan pencopotan dan penonaktifan jabatan Ketua dan DPC PPWI Pringsewu," tegasnya 


Diketahui, Husin Muchtar Ketua DPD PPWI Lampung telah diberi mandat DPN untuk membenahi kepengurusan PPWI se-Lampung.


Sebagaimana nomor surat; 09/DPN-PPWI/SKET/V-2025. Perihal mandat membentuk kepengurusan PPWI se-Provinsi Lampung.


Sementara itu, DPD PPWI melalui suratnya telah mengirimkan penonaktifan PPWI se-Kabupaten Pringsewu, Ketua Nikki Irawan. Dengan nomor surat; 001/ DPD-PPWI/LPG/VI/2025.


"Siap dengan senang hati," singkat eks Ketua PPWI Pringsewu, Nikki Irawan membalas lampiran surat penonaktifan DPC PPWI se-Kabupaten Pringsewu.


Reporter: Ifn