-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ritual Hilangkan Aura Kotor, Dukun Cabul Gauli Istri Orang

Jumat, 13 Juni 2025 | 11.27 WIB Last Updated 2025-06-13T04:31:38Z


Kota Serang, -- Satreskrim Polresta Serkot melaksanakan konferensi pers kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka mengaku dukun pengobatan non medis, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode diluar medis, Kamis (12 Juni 2025)


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode diluar medis inisial tersangka DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor.


Tersangka DAS berpura-pura bisa menghilangkan aura kotor dengan ritual khusus, Kapolresta Serkot pun menambahkan bahwa tersangka bertemu dengan korban dan suami di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 


Pada pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. "Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu," ucap Yudha Satria.


Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada tanggal 22 Mei 2025. 


Pada ritual tersebut, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

 

"Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup," ujar Yudha Satria.


Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 


Pengakuan dari korban, merasa bahwa dia telah di rudapaksa oleh tersangka Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan. 


Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025. "Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka," kata Yudha Satria.


Tersangka dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Yudha Satria.


Reporter: Distributor Rilis