Serang, -- PT Tamron Akuatik Produk Industri (TAPI) yang berada didaerah Kecamatan Jawilan terindikasi melakukan dugaan kejahatan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai kecil yang mengarah ke anak sungai cidurian.
Sebelumnya terbit beberapa link berita;
https://www.tren5.co.id/2025/06/diduga-pt-tamron-zona-kawasan-cba-buang.html
https://www.tren5.co.id/2025/06/diduga-bungkam-hrd-pt-tamron-saat.html
Sungai memiliki berbagai fungsi penting bagi kehidupan, antara lain sebagai sumber air bersih, sarana transportasi, sumber energi, dan tempat rekreasi. Selain itu, sungai juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengalirkan air hujan namun diduga sudah tercemar oleh limbah pt tamron yang berwarna hitam dan menimbulkan aroma busuk, Selasa 10 Juni 2025.
- Sungai menyediakan air bersih yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, mandi, dan mencuci.
- Sungai dapat dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan tanaman air, serta menjadi tempat untuk menangkap ikan dan hewan air lainnya.
- Sungai dapat dijadikan tempat rekreasi seperti berenang, memancing, dan berperahu dan lain sebagainya.
Pembuangan limbah dari PT. Tamron diduga ada pembiaran dari Desa, Kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Hasil konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pihak terkait diduga hanya dapat jawaban tanpa ada dugaan penindakan terhadap PT. Tamron.
Kepala Desa Jawilan (Sukar), Nanti saya konfirmasi perusahaan. Langsung saja ke perusahaan.
Plt. Camat Jawilan ( Usman), Waalaikum salam, mangga.
Sekdi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Coba saya tanya lg takut salah info.
Lanjut Sekdis, Kebetulan saya lg diluar. Nanti saya tanyain ke bagiannya.
Sedangkan HRD PT Tamron (Arif) tidak merespon saat dikonfirmasi awak media sampai saat ini.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Redaksi