Tangerang, -- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Cisoka hadir untuk pelantikan. Bertempat di Gedung Bersama Keagamaan Kecamatan Cisoka. (Rabu, 11 Juni 2025)
Sebanyak 86 (delapan puluh) anggota BPD dari 10 (sepuluh) desa se‑Kecamatan Cisoka dilantik langsung oleh Camat Kecamatan Cisoka Bapak Sumartono, S.STP., M.Si. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD periode 2019–2025 menjadi hingga 2027 artinya bertambah 2 (dua) tahun mengikuti aturan yang baru.
Ketika memberikan sambutan Camat Sumartono berpesan agar menekankan pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif, bersinergi antara BPD dengan kepala desa, serta menjadi corong aspirasi masyarakat. Sinergi BPD dengan Pemerintah Desa semakin dikuatkan melalui pesan langsung dari Camat.
Ketua BPD Desa Cempaka mengatakan, “ Angka dua tahun (tambah masa jabatan-red) itu bagi saya adalah tanggung jawab yang luar biasa, kita di berikan amanah oleh pemerintah kabupaten Tangerang” .
Lebih lanjut beliau berucap, " Pengawasan Anggaran Dana desa lebih ketat lagi agar pembangunan dapat berjalan optimal ". ucapnya sambil menutup sambutan sekaligus harapannya
Pelantikan hari ini memastikan BPD dapat melanjutkan tugas pengawasan dan advokasi masyarakat tanpa vakansi.
Reporter: Acong FMC