SERANG, -- Konferensi pers yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Serang Kota dengan hasil dapat membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot, Kamis (12 Juni 2025).
Pada kesempatan tersebut, disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, bahwa keberhasilan Satresnarkoba Polresta Serkot, dari hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di darkum Polresta Serkot.
"Selama bulan Mei 2025, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima diantaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu," kata Yudha Satria.
Kasus paling menonjol terjadi pada Senin (26 Mei 2025). Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.
Menurut Yudha Satria, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa (15 April 2025) lalu.
Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.
"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.
Para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.
Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.
"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga 400 - 450 ribu rupiah per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.
Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.
Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.
Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga 10 ribu - 30 ribu rupiah, Tramadol dilepas seharga 15 ribu rupiah per butir atau 50 ribu rupiah per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.
"Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Yudha Satria.
Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:
Tersangka pengedar sabu, yaitu:
1. YN (46), warga Jakarta Barat
2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang
3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang
4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang
5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang
Tersangka Pengedar Obat-obatan:
1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang
2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang
3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:
1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)
2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)
3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)
4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)
5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)
6. Toko aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)
*Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku*
Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.
Kapolresta Serang Kota mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun.
Reporter: Distributor Rilis