-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Jumat, 27 Maret 2026 | 23.49 WIB Last Updated 2026-03-27T16:50:49Z


KAB. SERANG, – Aksi dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Korbannya adalah Suarta, anggota ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), beserta anak kandungnya.


Peristiwa nahas tersebut berlangsung di kediaman korban yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu malam (22/03/2026) sekitar pukul 20.22 WIB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyerangan brutal ini diduga dipicu oleh perselisihan terkait urusan pelunasan utang piutang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma.


Menanggapi insiden yang menimpa anggotanya, Ketua KKPMP Provinsi Banten, Jeri Kaspor, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan anarkis yang mencederai rasa aman warga tersebut.


"Kami mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serang, untuk segera memproses dan menangkap pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh preman bayaran," ujar Jeri tegas saat dikonfirmasi pada Jumat (27/03/2026).


Jeri menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Menurutnya, segala bentuk sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik atau prosedur hukum yang berlaku.


"Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Kalau ada persoalan, mari dibicarakan lewat musyawarah, pasti ada jalan atau solusinya. Jangan arogan dan langsung bertindak anarkis," sambungnya. 


Keluarga besar KKPMP kini menaruh harapan besar pada kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dan eksekutor di balik pengeroyokan ini. Mereka mendesak agar para pelaku segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.


"Kami mendesak Polres Serang untuk segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutup Jeri.


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan atas kasus tersebut. 


Sumber: RD


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1