Tangerang, -- Dugaan pelanggaran tidak transparansi dalam proyek pengecoran di Perumahan Mustika Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten, terindikasi tidak sesuai RAB, Minggu 11 Mei 2025.
Proyek rabat beton ini diduga berpotensi melanggar standar transparansi yang diharapkan, merugikan masyarakat dengan minimnya informasi mengenai progres dan anggaran. Selain itu, kekhawatiran akan penyalahgunaan dana dan ketidakakuratan dalam pengelolaan menambah risiko terhadap keberlanjutan dan kualitas bangunan, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Saat diwawancarai awak media salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan nama mengatakan tidak ada pk, pengawas atau pun konsultan, jelasnya.
Proyek ini jadi sorotan aktivis FMBN (Wahyu), Seharusnya ada konsultan ataupun pengawas saat ada kerjaan seperti ini, jangan hanya dilepas para pekerja sendiri tanpa ada arahan, cetusnya.
Dan Papan Informasi Pekerjaan ( PIP ) juga seharusnya dipajang, biar masyarakat tahu, ini bersumber anggaran dari, ADD, APBD, APBN, Swadaya, atau Aspirasi Dewan, cetusnya.
Lanjut Wahyu, Ini menunjukkan bahwa diduga proyek ini tidak memenuhi standar transparansi, dengan informasi, ditambah tidak adanya pemadatan, dan potensi metode pengerjaan yang tidak sesuai standar, bebernya.
Jika memang mereka patuh aturan dalam dan sebagai pemenang tender pengerjaan, maka seharusnya papan keterbukaan informasi publik harus ada, proyek ini terindikasi ada dugaan meraut untung besar, dengan kemungkinan mengurangi kekuatan, ketebalan, tinggi, lebar dan yang lainnya, ucap Wahyu.
Demi melengkapi isi pemberitaan awak mencoba menghubungi Sakim, bahwa dia salah seorang yang berperanan dalam pengerjaan proyek, akan tetapi tidak dapat respon.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan penyediaan informasi yang jelas dan akurat dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik. Namun, dalam proyek pengecoran Perumahan Mustika, dipublikasikan, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan akuntabilitas.
Agar mencegah penyimpangan, terutama dalam fase pengecoran yang berisiko tinggi.Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat dijadikan dasar bagi pengawas untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang mengabaikan hak publik terhadap informasi. Ketentuan ini perlu ditegakkan agar insiden serupa tidak terulang.
Keadaan ini meningkatkan risiko dugaan kecurangan dan penyalahgunaan,Koordinasi yang lemah antara kontraktor dan lembaga pemerintah juga memperburuk kondisi,ketidaktransparanan dalam proyek pengecoran di Perumahan Mustika telah berdampak negatif pada masyarakat, menyebabkan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah dan pelaku usaha pembangunan, tutupnya.
Reporter: Acong FMC