Tangerang, -- Lapak milik Bos Holis salah seorang pengusaha limbah di Balaraja, Tangerang, Banten diduga menjadi penampung besi dari sebuah Perusahaan, Selasa, 20 Mei 2025.
Informasi yang didapat dari narasumber yang enggan menyebutkan indentitasnya mengatakan itu lapak milik Bos Holis, untuk kegiatan menang ada beberapa mobil bermuatan masuk, tapi tidak tahu isinya apa.
Demi mendapatkan informasi yang valid, beberapa awak media melakukan investigasi pada Jumat menjelang pagi, 16 Mei 2025 dan menemukan sebuah mobil yang sedang bermuatan besi berbentuk lonjong sedang diturunkan dengan jumlah cukup banyak.
Ketika awak media akan melakukan wawancara sang sopir pergi entah kemana.
Sedangkan bos holis ketika diwawancarai mengatakan kita ngobrol diluar ya bang.
Lanjut bos holis, Sengaja saya aja keluar, karena sopirnya takut lalu pergi dan saya tidak dapat barang, ucapnya.
Perlu diketahui Aturan undang undang sudah jelas Lapak besi yang menerima barang hasil kejahatan (barang kencingan) dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil tindak pidana, sementara Pasal 591 UU 1/2023 (yang akan mulai berlaku tahun 2026) mengatur tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda.
Dan semoga pihak berwenang dapat melakukan penindakan dengan informasi dari berita ini.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Indra K