-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Bermasalah, Panji Perjuangan Layangkan Somasi Kedua, Siapkan Aksi ke DPRD Kabupaten Serang Soal Anggaran Kemitraan Media

Senin, 12 Oktober 2026 | 08.57 WIB Last Updated 2026-10-12T02:00:11Z


Serang, — Pusat Kajian Pemerhati Pemerintah (Panji Perjuangan) melayangkan surat tanggapan balik sekaligus somasi kedua kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang. Organisasi tersebut juga mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada DPRD Kabupaten Serang dan Polres Serang terkait persoalan anggaran kemitraan media Tahun Anggaran 2026 yang diduga bermasalah secara hukum.


Langkah ini diambil setelah Panji Perjuangan menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Nomor 400.7.22.1/77/Setwan/2026. Mereka menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan mengenai dasar hukum kerja sama, legalitas penyedia, dan tanggung jawab dalam pengadaan jasa publikasi media.


Presidium Panji Perjuangan, A. Januar, menegaskan bahwa somasi kedua dan rencana aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.



Panji Perjuangan mempersoalkan kemitraan media yang disebut melibatkan badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan perseroan perorangan.


Dalam keterangannya, organisasi tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023. Panji Perjuangan berpendapat bahwa ketentuan mengenai perusahaan pers harus menjadi perhatian dalam proses kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran daerah.


“Kami menemukan persoalan mendasar dalam penggunaan dasar hukum untuk membenarkan kemitraan media dengan vendor berbentuk CV dan perseroan perorangan. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan mekanisme verifikasi yang digunakan,” demikian pokok keberatan Panji Perjuangan dalam keterangannya.


Panji Perjuangan juga mempertanyakan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum umum, dalam konteks hubungan antara regulasi pers dan aturan mengenai badan usaha.


Meski demikian, penilaian atas keabsahan setiap kemitraan perlu dilakukan dengan memeriksa bentuk kegiatan usaha, dokumen kontrak, ketentuan pengadaan, serta peraturan yang relevan. Status badan usaha semata tidak serta-merta membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum.



Selain persoalan legalitas vendor, Panji Perjuangan menyoroti tanggung jawab pejabat pengadaan dalam transaksi melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Mereka menilai penggunaan platform pengadaan elektronik tidak menghapus kewajiban pejabat terkait untuk memastikan proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.


Panji Perjuangan merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta peraturan LKPP yang disebut dalam surat keberatan mereka. Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai proses verifikasi penyedia, kelengkapan dokumen, dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Menurut Panji Perjuangan, persoalan tersebut perlu dibuka kepada publik agar penggunaan uang daerah dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.



Melalui somasi kedua, Panji Perjuangan mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Serang memberikan tanggapan dalam waktu 3 x 24 jam.


Mereka menyampaikan dua tuntutan utama:


1. Membatalkan kontrak kemitraan media yang dinilai bermasalah, khususnya kerja sama dengan vendor berbentuk CV dan perseroan perorangan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Meninjau pembayaran yang telah dilakukan dan mengambil langkah penghentian pembayaran atau pemulihan keuangan negara apabila ditemukan bukti serta dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut.


Panji Perjuangan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai bagian dari argumentasi mengenai pertanggungjawaban keuangan negara.


Namun, keputusan pembatalan kontrak maupun penarikan kembali pembayaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, dan prosedur hukum yang sesuai.


Apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, Panji Perjuangan menyatakan akan menempuh langkah lanjutan bersama aliansi aktivis transparansi dan jaringan pers berbadan hukum.


- Menyampaikan laporan kepada BPK RI Perwakilan Banten dan Inspektorat untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan audit investigatif apabila memenuhi persyaratan.

- Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Panji Perjuangan berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi tata kelola anggaran publikasi, baik di lingkungan Sekretariat DPRD maupun organisasi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Serang.


Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan anggaran diperlukan untuk memastikan belanja pemerintah dilaksanakan secara transparan, sesuai peraturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Di tengah polemik tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Serang tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum kemitraan media, proses pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2026.


Klarifikasi dari pihak DPRD penting untuk memastikan pemberitaan memuat informasi yang berimbang dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai.


Tren5.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Serang maupun pihak terkait atas keberatan, somasi kedua, dan rencana aksi yang disampaikan Panji Perjuangan.



Penulis:(Nd)


Redaktur: Redaksi 3