Serang, — Belum adanya jawaban yang dinilai memadai atas permohonan klarifikasi dan aksi yang digelar pada Selasa, 29 September 2026, mendorong Jaringan Pemuda Masyarakat Banten (JPMB) memperkuat konsolidasi bersama Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah (Panji Perjuangan). Mereka menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II untuk mendesak transparansi dan evaluasi tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Banten.
Konsolidasi tersebut menjadi langkah lanjutan kelompok masyarakat sipil dalam menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan administrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Presidium Panji Perjuangan, A. Januar, memimpin gerakan tersebut dengan mempercayakan M. Irfan Pratama, Sekretaris Jenderal LSM Lentera, sebagai koordinator lapangan.
Menurut A. Januar, aksi lanjutan ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
Ia menilai tata kelola pengadaan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan, mengedepankan persaingan yang sehat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berdasarkan kajian yang diklaim bersumber dari perbandingan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan INAPROC, Panji Perjuangan menyoroti sejumlah aspek yang menurut mereka perlu diperiksa lebih mendalam.
Dalam kajiannya, kelompok tersebut menyebut CV ZP memperoleh sejumlah paket pekerjaan melalui metode Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten dengan nilai akumulasi mencapai **Rp1.380.097.232**.
Mereka juga mengklaim penyedia yang sama tercatat memperoleh 15 paket pekerjaan sepanjang tahun anggaran 2026 dengan nilai akumulasi sebesar Rp2.534.560.003.
Besarnya akumulasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai distribusi paket pekerjaan, dasar pemilihan penyedia, serta proses evaluasi yang dilakukan oleh pejabat pengadaan.
Meski demikian, nilai kumulatif dan jumlah paket yang diperoleh suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui metode pengadaan setiap paket, kesesuaian persyaratan, dan proses penetapan penyedianya.
Panji Perjuangan juga meminta pemeriksaan terhadap kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan secara bersamaan. Mereka mengklaim terdapat sejumlah paket pekerjaan fisik yang berjalan pada periode Juli–Agustus 2026 di lingkungan Dindikbud dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurut kelompok tersebut, kondisi ini perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian jumlah pekerjaan yang ditangani penyedia dengan persyaratan kualifikasi, kapasitas pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Persoalan tersebut, kata mereka, perlu diuji melalui dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, status pekerjaan, dan persyaratan SKP yang berlaku untuk masing-masing paket.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada jumlah paket secara umum, melainkan harus mengacu pada jenis pengadaan dan ketentuan yang relevan.
Panji Perjuangan turut menyoroti sejumlah paket pekerjaan infrastruktur sekolah yang menurut mereka memiliki nilai sedikit di bawah Rp400 juta.
Lokasi yang disebut dalam kajian tersebut meliputi SMAN CMBBS Pandeglang, SKhN 02 Kota Serang, SKhN 01 Kabupaten Pandeglang, dan SMKN 7 Kota Tangerang.
Mereka meminta agar penetapan metode pengadaan dan pembagian paket di lokasi-lokasi tersebut ditinjau kembali untuk memastikan tidak terjadi pemecahan paket yang bertujuan menghindari prosedur pemilihan penyedia yang semestinya.
Namun, nilai paket yang berada di bawah ambang tertentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kebutuhan teknis, perencanaan pengadaan, serta ketentuan yang berlaku.
Melalui pernyataan resminya, Panji Perjuangan bersama JPMB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penjelasan dan tindak lanjut yang dinilai konkret dari pemerintah daerah.
Mereka mendesak Gubernur Banten mengevaluasi Kepala Dindikbud Provinsi Banten serta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kelalaian atau pelanggaran.
Selain itu, mereka meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap paket-paket yang dipersoalkan, termasuk menelusuri proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pertanggungjawaban anggaran.
Bagi mereka, keterbukaan informasi pengadaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara, khususnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Sejumlah dugaan yang disampaikan Panji Perjuangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, serta keterangan resmi dari instansi terkait dan penyedia yang disebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, pemecahan paket yang melanggar ketentuan, maupun pelanggaran persyaratan SKP.
Tren5.co.id membuka ruang bagi Dindikbud Provinsi Banten, Dinas Perkim, pejabat pengadaan terkait, serta CV ZP untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan yang disorot tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan berbasis data dan langkah pemeriksaan yang objektif agar persoalan ini dapat diungkap secara transparan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Penulis:(Nd)
Redaktur: Redaksi 3
.jpg)