SERANG – Aktivitas pengangkutan limbah yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan PT Gold Eagle, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Pengangkutan limbah pada Sabtu 05/09-/2026 diduga melanggar peraturan pemerintah serta perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat empat armada kendaraan yang dikerahkan untuk mengangkut limbah tersebut, yaitu tiga unit truk Colt Diesel dan satu unit mobil pikap (losbak).
PT Gold Eagle inj perusahaan pembuat busa yang menempati area bekas PT Century Metalindo diduga melakukan kerja sama pengangkutan limbah secara tidak transparan dengan CV Golden Sanpan Nusantara.
Anehnya, keberadaan dan operasional PT Gold Eagle terkesan seperti 'pabrik siluman' di wilayahnya sendiri. Kepala Desa Barengkok, Laelah Susilawati, saat dikonfirmasi mengenai status perusahaan baru yang mengontrak lahan bekas PT Century Metalindo tersebut, justru mengaku tidak tahu-menahu.
"Tanyakan saja sama adik saya," ujar Kades, terkesan enggan memberikan penjelasan resmi.
Kondisi serupa terjadi di tingkat RT. Pengurus RT setempat juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang saat ini beroperasi di lokasi tersebut. Keterbukaan informasi dan transparansi di tingkat desa pun dipertanyakan.
Dugaan pelanggaran makin menguat saat proses pengangkutan berlangsung.Pada hari yang sama wartawan mencoba mengonfirmasi pegawai CV golden sanpan nusantara (Silvi) lewat via WhatsApp dengan nomor 08960341XXXX,guna menanyakan kelengkapan dokumen formal serta izin resmi pengangkutan limbah B3 tersebut.Namun, pihak CV Holden Sanpan Nusantara memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban apa pun. Sikap tertutup ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik main mata dan pengangkutan limbah tanpa izin resmi.
Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendesak untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan. Panggil, periksa, dan usut tuntas manajemen PT Gold Eagle serta CV Sanpan Gemilang. Jika terbukti ada pelanggaran tata kelola limbah B3 secara ilegal, sanksi tegas hingga pidana lingkungan hidup wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penulis: Heriirawan
Redaktur : Redaksi 3
