Banten, -- Operasi Pekat Maung Polda Banten Mei 2025 masih menyisakan dugaan beberapa nama yang masih Daftar Pencairan Orang ( DPO) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/V/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Banten, Jum'at, 4 September 2025.
Nanang Nasrulloh di waktu itu selaku Direktur Utama PT. Pancatama Putra Mandiri dan kawan-kawan diamankan di Polda Banten terkait dugaan pengelolaan parkir liar dan di Vonis 3 tahun penjara akan tetapi melakukan Kasasi hingga menjalankan hukuman 1 tahun 2 bulan.
Pada saat ini Nanang dan kawan kawan dilakukan penangkapan berdasarkan laporan informasi ke Polda Banten Laporan Informasi Nomor:LI/27/V/2025/Ditreskrimum. Dan kini Nanang sudah bebas dari Rutan II Serang.
Namun dari penangkapan Nanang dan kawan kawan masih ada tersisa beberapa nama yang masuk dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/V/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Banten belum ada titik terang.
DPO dengan atas nama Setiawan Sutardjo tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan atau Turut serta melakukan atau membantu melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 07 Mei 2025 di Jl. Kawasan Pancatama RT/004, Rw/002, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang isi didalam keterangan LP/ A/ 21/V/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Banten.
DPO diduga masih berkeliaran wilayah hukum Polda Banten, Polres Serang, Polsek Cikande dan masih mengelola PT Pancatama Sukses Bersama melalui orang kepercayaan nya yang terbaru. Kini kepercayaan publik ke Kepolisian Banten jadi pertanyaan mendalam.
Demi informasi yang akurat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Banten dengan mempertanyakan LP/ A/ 21/V/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Banten yaitu tentang DPO melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita diterbitkan belum ada jawaban resmi dari Kabid Humas Polda Banten.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
_2.jpg)