TANGERANG, -- Rapat musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja di aula gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (20/8/2026), berlangsung ketat dan tertutup rapat.
Awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut dihadang oleh petugas keamanan. Pihak panitia pelaksana beralasan bahwa agenda tersebut bersifat tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan.
Kejadian bermula saat para awak media mendatangi BPN Kabupaten Tangerang sekitar pukul 10.30 WIB untuk memantau jalannya proses musyawarah antara warga terdampak proyek dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi pemerintah terkait. Namun, langkah langkah dihentikan oleh petugas pengamanan setempat di pintu masuk aula.
"Mohon maaf, pimpinan kami tidak mengundang media," ujar salah satu petugas pengamanan di lokasi.
Tindakan pelarangan peliputan ini menuai kecaman dari sejumlah wartawan. Mereka menilai bahwa pelarangan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan bahwa agenda musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Serpong-Balaraja itu hanya boleh dihadiri pihak yang berhak saja.
"Untuk musyawarah memang hanya dengan pihak yang berhak. Nanti hasilnya kami sampaikan rilis, terimakasih ya," singkatnya.
Penulis:(Acong)
Editor: Redaksi 1

