Bogor, -- Gempar salah satu diduga perusahaan Tambang batuan (PT.Dian Purnawirawan Swasta) yakni di kampung Gosali, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, kabupaten Bogor, Nekat terus beroperasi jelas-jelas ini telah melanggar aturan gubernur Jawa Barat, Kamis malam 06/08/2026.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pertambang di beberapa wilayah kecamatan Cigudeg, Parungpanjang dan Rumpin. untuk menata kelola dan memastikan perusahaan mematuhi aturan lingkungan serta kelengkapan dokumen.
"Kami sudah keluarkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin (IUP) Ini bukan langkah reaktif, tapi sudah melalui proses peringatan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya saat itu.
"Fenomena tambang batuan ini. Jelas-jelas nekat terus beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan masih dibekukan oleh pemerintah seperti. (Instruksi penghentian sementara oleh KDM gubernur Jawa Barat) Nyata ini merupakan pelanggaran hukum berat.
Berdasarkan UU Minerba, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki (IUP) Beroperasi saat izin dibekukan atau dicabut menjadikan aktivitas tersebut ilegal dan dapat dipidana."
Pelaku usaha sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Jerat Pidana,
"Masyarakat berharap gubernur Jawa Barat, Dinas lingkungan hidup, ESDM dan Aparat penegak hukum. dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas praktik ilegal kerap merugikan daerah dan merusak infrastruktur jalan umum akibat muatan yang berlebihan."
Sangat disayangkan dan mencoreng nama baik PERS ada salah satu warga yang mengaku-ngaku oknum media, sampai berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mencari informasi dari pihak terkait.
Sedangkan (PT.Dian Purnawirawan Swasta) belum dapat diminta keterangannya.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
