-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Diduga Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008 Proyek Siluman di Kali Ciranjieun dan Mark Up Anggaran Untuk Kepentingan Pribadi ‎

Senin, 31 Agustus 2026 | 14.09 WIB Last Updated 2026-08-31T07:11:03Z


Tangerang, -- Turap siluman di Kali Ciranjieun tak dipasang nama kegiatan, jumlah anggaran hingga nama perusahaan pemenang tender. Proyek yang berada di belakang perbatasan Perumahan Graha Cibadak dan Mustika Tigaraksa, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, Banten diduga Mark Up anggaran untuk kepentingan pribadi, Senin, 31 Agustus 2026.


‎Proyek pemerintah biasa identik dengan adanya papan informasi dalam pengerjaan sebagai salah satu akses publik mengetahui dalam keterbukaan pengunaan anggaran, namun beda dengan pekerjaan yang tidak jelas apakah TPT atau lainnya karena tidak adanya informasi.



‎Dari hasil pantauan awak media dilokasi yang berada dibelakang perumahan berdekatan dengan sungai tidak dapat menemui baik pelaksana, pengawas atau mandor seolah olah ada dugaan korupsi.



‎Dilokasi pengerjaan awak media melihat pengerjaan yang asal jadi, batu pecahan ditumpuk lalu ditaburi adukan semen pasir, keadaan basah bergenang air, sedangkan untuk semen mengunakan merek Semen Jakarta, sedangkan besi besi yang digunakan sangat kecil, seharusnya untuk pengadukan semen, pasir mengunakan molen tidak mengunakan cangkul yang diadukan sama pekerja apakah ada dugaan Mark Up anggaran yang tidak tahu nilainya.


‎Para pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD) sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan pengerjaan proyek pemerintah.



‎Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pengawas, pelaksana dan mandor tidak ada, karena mereka banyak proyek yang dikawal.



‎Kalau mau tanya saja sama inisial Repi diduga oknum Karang Taruna Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, atau mungkin ke Jaro yang dekat situ tanpa menyebut namanya



‎Ketika dikonfirmasi Repi melalui pesan WhatsApp mengatakan, nanti minggu kita ketemu biar jelas, karena bos masih Umroh.



‎Namun, ketika ditemui dan dihubungi Repi tidak merespon.

‎Dari hari yang sama, salah seorang pekerja bagian perakit besi menjelaskan bahwa yang punya Haji JML tinggal di Kronjo. Sampai berita diterbitkan belum memberikan keterangan.



‎Perlu diketahui bahwa Sanksi utama jika Papan Informasi Proyek (PIP) atau papan nama proyek pemerintah tidak dipasang meliputi sanksi administratif hingga sanksi denda hukum akibat pelanggaran transparansi.


‎- Teguran resmi dari instansi pemerintah atau dinas terkait.


‎- Proyek dihentikan sampai papan informasi dipasang.



‎-:Besaran denda dihitung dari persentase nilai kontrak.



‎- Kontrak kerja bisa dibatalkan atau izin kerja penyedia jasa dicabut.



‎Sanksi Hukum dan UU


‎Melanggar UU KIP:


‎- Tidak memasang PIP melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena menyembunyikan sumber dana dan besar anggaran dari masyarakat.


‎- Mengacu pada aturan jasa konstruksi dan cipta kerja jika pengabaian informasi mengarah pada indikasi penyelewengan anggaran.



‎Sanksi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 51 sampai 57).


‎Berikut adalah rincian isi sanksi pidana tersebut:


‎Ketentuan pidana dalam UU KIP mencakup beberapa pelanggaran utama beserta sanksinya:


‎Pasal 51 (Penggunaan Informasi Secara Melawan Hukum): Sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

‎Pasal 52 (Kelalaian Badan Publik): Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik hingga merugikan orang lain diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

‎Pasal 53 (Perusakan/Penghilangan Dokumen): Sengaja merusak atau menghilangkan dokumen informasi publik yang dilindungi atau terkait kepentingan umum diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta



‎Penulis: Redaksi



‎Editor: Redaksi 1