-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ida Farida Laporkan Dugaan Penyebaran Video Hoaks ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22.45 WIB Last Updated 2026-07-11T15:46:28Z




JAKARTA, – Ida Farida mendatangi Polda Metro Jaya, pada  Sabtu (11/7/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran video yang diduga memuat informasi bohong atau hoaks. Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang disebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 


Dalam laporannya, Ida Farida meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan video tersebut. Menurutnya, isi video yang beredar dinilai menyesatkan dan telah memicu polemik, khususnya di Provinsi Banten.


Saat membuat laporan, Ida Farida didampingi kuasa hukumnya, Ubaidillah. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Atas nama klien kami, Ibu Ida Farida, kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Video yang dimaksud sudah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Banten," ujar Ubaidillah kepada wartawan di Mapolda setempat.


Ubaidillah menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.


"Kami berharap penyebar berita hoaks dalam video itu dapat segera diidentifikasi, dipanggil, dan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Sebelumnya, Ida Farida juga telah menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai dirinya merupakan hoaks dan akan ditempuh melalui jalur hukum. 


Hingga berita ini diterbitkan, laporan Ida Farida telah diterima oleh petugas pelayanan Polda Metro. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1