-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Sarat Korupsi Pembangunan Irigasi Perpompaan Carenang Udik Tanpa Nilai Anggaran di Papan Proyek Mendapat Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026 | 18.52 WIB Last Updated 2026-07-16T12:13:46Z


SERANG, – Pembangunan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, papan informasi kegiatan (PIP) yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan besaran anggaran maupun volume pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek.


Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi hanya memuat identitas kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian serta menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Budi Karya II. Namun, informasi penting seperti nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga jangka waktu pelaksanaan tidak tercantum.


Kondisi tersebut memicu dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.


Selain persoalan papan informasi, sejumlah aspek pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian masyarakat, di antaranya status kepemilikan lahan, mekanisme pengelolaan anggaran, jumlah anggota kelompok tani penerima manfaat, pengadaan mesin pompa, hingga sistem perekrutan tenaga kerja.


Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Carenang Udik pada Kamis (16/7/2026), sejumlah aparatur desa mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pembangunan irigasi perpompaan tersebut. Mereka menyebut pemerintah desa tidak pernah dilibatkan maupun menerima sosialisasi sebelum proyek dimulai.


"Kami kurang tahu soal Irpom itu. Pihak desa tidak dilibatkan, sosialisasi juga tidak ada. RT juga baru mengetahui setelah pembangunan berjalan," ujar salah seorang pegawai desa. 


Pegawai desa tersebut menambahkan bahwa Ketua Poktan Budi Karya II diketahui bernama Ujang, sedangkan Ketua RT 01 disebut ikut terlibat sebagai pekerja dalam pembangunan.


"Ketua Poktannya Pak Ujang, kalau yang mengerjakan waktu itu Pak RT 01," tambahnya.


Untuk memperoleh penjelasan, awak media telah menghubungi Ketua Poktan Budi Karya II, Ujang. Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai besaran anggaran proyek, jumlah unit pompa yang akan dipasang, spesifikasi sarana dan prasarana, jumlah anggota kelompok tani, sistem pelaksanaan pekerjaan, jumlah tenaga kerja yang dilibatkan, hingga mekanisme pembayaran apakah menggunakan sistem borongan atau harian.


Namun, Ujang hanya memberikan jawaban singkat bahwa fasilitas yang disediakan berupa pompa dan jaringan listrik, tanpa memberikan penjelasan terkait pertanyaan lainnya.


Sementara itu, Ketua RT 01 RW 09 Desa Carenang Udik saat dimintai keterangan menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai tenaga bangunan.


"Saya tidak tahu soal itu, saya hanya kuli, Pak," ujarnya singkat.


Awak media juga kembali mendatangi Kantor Desa Carenang Udik guna memperoleh informasi tambahan mengenai proyek yang berlokasi sekitar 500 meter dari kantor desa. Salah seorang staf desa kembali menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui rincian anggaran maupun mekanisme pelaksanaan pembangunan tersebut.


"Kalau untuk informasi lebih lengkap silakan hubungi Pak Ujang selaku Ketua Poktan," katanya.


Di lokasi proyek, seorang warga juga mengaku mempertanyakan keberadaan kelompok tani yang menjadi pelaksana kegiatan.


"Setahu saya kelompok taninya hanya Pak Ujang. Jadi yang aktif hanya beliau saja," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. 


Warga berharap proyek irigasi perpompaan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel karena menggunakan dana APBN. Mereka juga berharap pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi para petani serta mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian di wilayah tersebut.


Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penerima manfaat merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Ketua Poktan Budi Karya II, pihak Balai Pelaksana, serta instansi terkait di lingkungan Kementerian Pertanian guna memperoleh penjelasan secara berimbang terkait pelaksanaan pembangunan irigasi perpompaan tersebut.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1