-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Sempat Bertahan, Penggarap Lahan 1 H di Tangerang Akhirnya Takluk Saat Eksekusi di Pimpin Firdaus Oiwobo

Kamis, 25 Juni 2026 | 21.45 WIB Last Updated 2026-06-25T16:43:44Z


Tangerang, -- Langkah tegas diambil oleh Law Firm M. Firdaus Oiwobo S.HI , M.H., & Partner / Attorney Paralegal Pembasmi and Associate selaku Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama. 


Setelah melalui proses hukum yang berliku dan melelahkan selama lebih dari satu dekade, eksekusi lahan seluas satu hektar yang dikuasai oleh keluarga Kasudin di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (25/06/2026).


Jalannya eksekusi yang berlangsung dramatis ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan guna mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri (Polres Kota Tangerang), serta Satpol PP Kabupaten Tangerang disiagakan penuh di lokasi sejak pagi hari.


Berkat pendekatan yang persuasif namun tegas dari aparat kepolisian dan TNI, serta sterilisasi lokasi yang sigap oleh personel Satpol PP,  proses pengosongan lahan berjalan dengan aman, kondusif, dan tertib tanpa adanya bentrokan fisik yang berarti.


Lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan Kemuning Permai tersebut kini berhasil dikosongkan secara total dari bangunan-bangunan yang diduga kuat berdiri secara ilegal.


Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Dr. (Kandidat) M. Firdaus Oiwobo, S.HI., M.H., menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini murni merupakan penegakan supremasi hukum.


Pihaknya mengaku telah memberikan toleransi yang sangat longgar sebelum mengambil tindakan drastis ini.


"Hari ini kami melaksanakan perintah Undang-Undang. Sebetulnya kami sama sekali tidak ingin menempuh jalan (eksekusi paksa) ini, sekiranya pihak keluarga Kasudin tidak membandel."


"Sejak tahun 2014, status hukum tanah ini sudah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan Banding menang kami, Kasasi menang kami, dan PK pun kami yang menang. Tanah ini mutlak milik klien kami, PT Gradya Murni Utama," ujar Firdaus dalam konferensi pers di lokasi eksekusi.


Secara historis, keluarga Kasudin memang telah mengelola lahan tersebut sejak era 1980-an.


Namun, jurnalisme hukum mencatat adanya batas tegas antara hak menggarap sementara dan hak kepemilikan mutlak. 


Firdaus membeberkan bahwa status tanah tersebut awalnya adalah tanah negara yang kemudian dibebaskan secara legal oleh PT Gradya Murni Utama.


Segala kewajiban kepada negara telah ditunaikan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan.


Kejanggalan mulai mencuat ketika pihak penggarap menolak tunduk pada putusan pengadilan dan bahkan melontarkan narasi sepihak bahwa pengadilan yang menyidangkan perkara mereka adalah institusi ilegal. 


Menanggapi hal itu, Firdaus menepis keras. "Tidak ada pengadilan yang ilegal di negara ini. Mereka bahkan berdalih hanya ingin diperintah oleh Presiden Prabowo. Ini bentuk pembangkangan hukum yang tidak berdasar," cetus Firdaus.


Praktik alih fungsi dan perluasan lahan garapan secara sepihak ini diduga sarat dengan manipulasi.


Berdasarkan data yang dihimpun, surat garap awal yang dipegang keluarga Kasudin hanya mencantumkan luasan 800 m2, itu pun dengan asal-usul penerbitan yang tidak jelas, bahkan Pemerintah Desa Jeungjing sama sekali tidak mengakui keberadaan surat tersebut.


Secara sepihak, luasan itu membengkak menjadi lebih dari 3.000 m2, yang kemudian memicu gugatan hukum pertama dari pihak PT dan dimenangkan oleh pihak pengembang. 


Alih-alih angkat kaki pasca-putusan, pihak penggarap justru memperluas cengkramannya hingga menguasai hampir 1 hektar lahan.


Dalam upayanya mempertahankan lahan, pihak penggarap kerap berlindung di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan menarasikan diri mereka sebagai masyarakat terlantar yang butuh tanah.


"Kami sampaikan, kalau mau tanah, jangan mengambil tanah milik orang lain yang sah secara hukum," tegas Firdaus.


Konflik ini sebenarnya sempat menyeret pihak penggarap ke ranah hukum pidana pada tahun 2019, di mana mereka dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan akibat pasal memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.


Sayangnya, efek jera gagal terbangun. Selepas dari masa tahanan, alih fungsi lahan justru kian masif.


Di atas tanah pengembang tersebut, mereka mendirikan berbagai bangunan komersial mulai dari kolam pemancingan, deretan kios belanja, hingga sejumlah rumah tinggal.


Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh prosedur humanis telah dilalui.


Surat somasi resmi telah dilayangkan berkali-kali, begitu pula dengan teguran lisan yang tak pernah digubris.


Pihak penggarap sempat meminta tenggat waktu dua minggu atas dasar kemanusiaan pasca-eksekusi parsial pertama pada tahun 2014, namun kelonggaran tersebut justru disalahgunakan untuk membangun lebih banyak bangunan ilegal.


Kini, drama sengketa panjang di Desa Jeungjing itu telah mencapai titik nadir bagi sang penggarap. 


Deru mesin alat berat dan ketegasan aparat hukum yang mengawal jalannya eksekusi pada Kamis siang itu menyisakan pemandangan yang kontras.


Lahan yang selama bertahun-tahun dipertahankan dengan berbagai dalih sepihak, kini telah rata dengan tanah.


Tidak ada lagi riuh aktivitas di kolam pemancingan, tidak ada lagi geliat ekonomi di kios-kios ilegal, dan tidak ada lagi dinding-dinding rumah yang berdiri menantang hukum. 


Di atas tanah seluas satu hektar milik PT Gradya Murni Utama itu, kini yang tersisa hanyalah kesunyian yang mencekam, hamparan tanah yang lapang, dan puing-puing bangunan yang hancur berserakan, sebuah pesan bisu bahwa pada akhirnya, ketegasan hukum tak dapat ditawar oleh seuntai dalih.


Penulis: Acong 


Editor: Redaksi 1