BOGOR, – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat menjual obat keras tanpa izin resmi di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.45 WIB.
Pelaku yang berstatus sebagai buruh tersebut diketahui berinisial ST, beralamatkan Kampung Warung Nangka RT 04 RW 08, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Yudhi Widiana, S.H., bersama dua anggota piket Polsek Rancabungur. Aksi bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras tertentu yang diduga dilakukan secara ilegal di sebuah bengkel sepeda motor yang berlokasi di Kampung Karacak RT 02 RW 07, Desa Rancabungur.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang dimilikinya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 130 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis Trihex, uang tunai sebesar Rp130.000, satu buah tas selempang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah.
Obat-obatan jenis Tramadol dan Trihex termasuk dalam golongan obat keras yang peredaran dan penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan, serta hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan dan penjualan tanpa izin dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan termasuk tindak pidana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyelidikan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa indikasi medis yang jelas, serta tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami mengibau kepada seluruh masyarakat agar terhindar dari segala bentuk peredaran narkotika dan jenis obat - obatan keras lainnya, dan kami akan menindak keras segala bentuk peredaran narkoba dan obat keras lainya di wilayah Polsek Ranca Bungur tanpa pandang bulu,"Tutup Kapolsek Rancabungur.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
