SERANG, – Pelayanan di UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari keluarga pasien terkait prosedur pelayanan dan biaya perawatan yang dikenakan saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.
Dani Hamdani, warga Kampung Tipar RT 005/002, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, mengaku membawa anaknya yang mengalami demam ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Jawilan pada Jumat (5/6/2026). Setibanya di lokasi, pasien diperiksa oleh seorang dokter yang disebut bernama Jhonatan.
Menurut pengakuannya, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit dengan alasan ruang perawatan di Puskesmas Jawilan penuh. Namun, keluarga pasien mengaku masih melihat terdapat satu tempat tidur yang kosong di ruang perawatan.
"Saat itu kami melihat masih ada satu bed yang kosong. Namun dokter menyampaikan bahwa tempat tersebut disiapkan untuk pasien lain yang mungkin datang kemudian," ujar Dani.
Merasa keberatan dengan alasan tersebut, keluarga pasien mengaku sempat berdebat dengan petugas. Mereka menyebut proses tersebut berlangsung lebih dari satu jam sebelum pasien akhirnya mendapatkan penanganan.
Dani juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang telah disiapkan pihak puskesmas apabila tetap menginginkan pasien dirawat di Puskesmas Jawilan. Setelah surat pernyataan ditandatangani, pasien kemudian mendapatkan tindakan perawatan dan pemasangan infus.
Pasien disebut menjalani perawatan dengan dua botol infus. Setelah kondisi pasien berangsur membaik sekitar satu hari kemudian, keluarga memutuskan membawa pulang pasien.
Terkait biaya, Dani mengaku dikenakan biaya perawatan sebesar Rp200 ribu, biaya UGD Rp50 ribu, biaya tindakan infus Rp50 ribu, serta biaya pendaftaran Rp50 ribu. Total biaya yang dibayarkan disebut mencapai Rp350 ribu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Imas Migarti, menjelaskan bahwa tarif pelayanan yang dikenakan kepada pasien mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Imas, biaya tindakan infus sebesar Rp50 ribu merupakan biaya tindakan medis dan bukan dihitung berdasarkan jumlah botol infus yang digunakan.
"Infus itu tindakannya yang bayar Rp50 ribu, mau habis berapa botol juga," tulis Imas melalui pesan WhatsApp.
Terkait pelayanan pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit, Imas menyampaikan bahwa pasien terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis sebelum dilakukan rujukan.
"Pasien dilayani dulu, distabilkan dulu, baru dikomunikasikan dengan rumah sakit. Kalau sudah oke berangkat dan diantar ambulans," katanya.
Meski demikian, sejumlah aktivis menilai respons pihak Puskesmas Jawilan terhadap berbagai kritik dan keluhan masyarakat terkesan defensif. Menurut mereka, kritik seharusnya diterima sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Ketika masyarakat menyampaikan kritik, seharusnya itu diterima sebagai bahan introspeksi dan evaluasi. Jika kritik justru direspons dengan sikap yang terkesan tidak menerima masukan, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar salah seorang aktivis.
Para aktivis menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan polemik berkepanjangan, melainkan mengharapkan adanya langkah nyata untuk memperbaiki pelayanan sehingga kepercayaan publik dapat kembali pulih.
Mereka juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk segera melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Puskesmas Jawilan.
Merespons laporan dan pengakuan keluarga pasien tersebut, Ardiyansyah dari Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Kantor Bupati Serang pada Senin mendatang.
Dalam aksi tersebut, KALAP akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan terhadap prosedur penggunaan surat pernyataan bermaterai yang dinilai membebani pasien, verifikasi ketersediaan ruang rawat saat kejadian, audit terhadap rincian biaya pelayanan Puskesmas Jawilan, pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran prosedur, hingga tuntutan pencopotan Kepala UPT Puskesmas Jawilan.
"Kami akan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pelayanan kesehatan dasar harus mudah diakses, jelas biayanya, dan tidak memberatkan pasien dengan syarat yang tidak sesuai aturan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada jawaban nyata dari pemerintah daerah," tegas Ardiyansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah dan tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang terkait berbagai tuntutan evaluasi terhadap pelayanan di Puskesmas Jawilan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
