Cilegon, -- Terkoordinasi dengan baik dalam peredaran dugaan Tramadol dan Exsimer dilakukan gembong obat terlarang golongan G di Panggung Rawi, Jombang, Cilegon, Sabtu, 21 Juni 2026.
Eximer dan Tramadol berdampak negatif bagi penerus bangsa yang menkonsumsi, bahkan tingkat kejahatan akan bertambah jika pembiaran dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum.
Perlu diketahui bahwa Pelaku dan gembong pengedar Tramadol serta Exsimer (Hexymer) dijerat sanksi pidana berat. Pengedar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Gembong atau produsen yang mengelola jaringan besar dapat dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika.
Berikut rincian sanksi hukum untuk pelaku dan gembong Tramadol serta Exsimer:
1. Pelaku Pengedar / PengecerPelaku yang menjual obat-obatan ini tanpa izin edar resmi atau resep dokter dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Pasal 435 (Mengedarkan tanpa izin edar): Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Pasal 436 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
2. Gembong / Produsen Skala BesarGembong, bandar, atau penyedia pasokan skala besar menghadapi hukuman yang jauh lebih berat, dengan potensi jeratan pidana berlapis.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat diedarkan secara ilegal dalam jumlah besar atau sindikat, pelaku dapat diproses dengan tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aset, rekening, dan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan peredaran obat ilegal akan disita negara dan pelaku dijerat dengan hukuman pencucian uang.
Tramadol dan Exsimer (Hexymer) adalah obat keras yang peredarannya diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Penyalahgunaannya dapat menyebabkan kecanduan, halusinasi, dan gangguan saraf.
Salah seorang pembeli Tramadol dan Exsimer ketika diwawancarai awak media setelah membeli obat terlarang golongan G mengatakan, kita beli dirumah yang panggar hitam pak. Kita sering beli disitu ko.
Masih pembeli Tramadol dan Exsimer yang enggan menyebutkan indentitasnya menjelaskan, kalau untuk kegunaan obat ini ya untuk menambah stamina biar badan vit, bikin kita enjoy, ucapnya.
Ditempat yang berbeda salah seorang warga juga membeberkan, kita tidak tahu mereka jualan apa, tapi pembelinya anak muda semua.
" Yang masuk ke rumah itu ramai, motor mereka langsung masuk ke dalam setelah itu pasti keluar lagi gak berselang lama," ungkapnya.
Informasi yang awak media dapat dilapangan peredaran Exsimer dan Tramadol obat terlarang golongan G ini dikendalikan oleh inisial A. Namun sampai berita terbit awak media masih berusaha melakukan konfirmasi.
Laporan Informasi yang disiarkan di media online ini bisa jadi landasan hukum dalam memberantas peredaran Exsimer dan Tramadol di wilayah Polres Cilegon.
Penulis: Heru
Editor: Redaksi 1
Panggar Hitam Jadi Saksi Peredaran Exsimer dan Tramadol di Cilegon Diduga Di Koordinir Inisial A
TREN5.CO.ID
Sabtu, 20 Juni 2026 | 21.14 WIB
Last Updated
2026-06-20T14:15:36Z
_1.jpg)