-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Panggar Hitam Jadi Saksi Peredaran Exsimer dan Tramadol di Cilegon Diduga Di Koordinir Inisial A

Sabtu, 20 Juni 2026 | 21.14 WIB Last Updated 2026-06-20T14:15:36Z



Cilegon, -- Terkoordinasi dengan baik dalam  peredaran dugaan Tramadol dan Exsimer dilakukan gembong obat terlarang golongan G di Panggung Rawi, Jombang, Cilegon, Sabtu, 21 Juni 2026.



‎Eximer dan Tramadol berdampak negatif bagi penerus bangsa yang menkonsumsi, bahkan tingkat kejahatan akan bertambah jika pembiaran dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum.



‎Perlu diketahui bahwa Pelaku dan gembong pengedar Tramadol serta Exsimer (Hexymer) dijerat sanksi pidana berat. Pengedar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.


‎Gembong atau produsen yang mengelola jaringan besar dapat dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika.


‎Berikut rincian sanksi hukum untuk pelaku dan gembong Tramadol serta Exsimer:

‎1. Pelaku Pengedar / PengecerPelaku yang menjual obat-obatan ini tanpa izin edar resmi atau resep dokter dapat dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎- Pasal 435 (Mengedarkan tanpa izin edar): Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


‎- Pasal 436 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.


‎2. Gembong / Produsen Skala BesarGembong, bandar, atau penyedia pasokan skala besar menghadapi hukuman yang jauh lebih berat, dengan potensi jeratan pidana berlapis.


‎- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika obat diedarkan secara ilegal dalam jumlah besar atau sindikat, pelaku dapat diproses dengan tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.


‎Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aset, rekening, dan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan peredaran obat ilegal akan disita negara dan pelaku dijerat dengan hukuman pencucian uang.


‎Tramadol dan Exsimer (Hexymer) adalah obat keras yang peredarannya diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Penyalahgunaannya dapat menyebabkan kecanduan, halusinasi, dan gangguan saraf.


‎Salah seorang pembeli Tramadol dan Exsimer ketika diwawancarai awak media setelah membeli obat terlarang golongan G mengatakan, kita beli dirumah yang panggar hitam pak. Kita sering beli disitu ko.


‎Masih pembeli Tramadol dan Exsimer yang enggan menyebutkan indentitasnya menjelaskan, kalau untuk kegunaan obat ini ya untuk menambah stamina biar badan vit,  bikin kita enjoy, ucapnya.


‎Ditempat yang berbeda salah seorang warga juga membeberkan, kita tidak tahu mereka jualan apa, tapi pembelinya anak muda semua.


‎" Yang masuk ke rumah itu ramai, motor mereka langsung masuk ke dalam setelah itu pasti keluar lagi gak berselang lama," ungkapnya.


‎Informasi yang awak media dapat dilapangan peredaran Exsimer dan Tramadol obat terlarang golongan G ini dikendalikan oleh inisial A. Namun sampai berita terbit awak media masih berusaha melakukan konfirmasi.


‎Laporan Informasi yang disiarkan di media online ini bisa jadi landasan hukum dalam memberantas peredaran Exsimer dan Tramadol di wilayah Polres Cilegon.



‎Penulis: Heru



‎Editor: Redaksi 1