-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

LSM PKPB Minta Pemerintah Evaluasi Pelayanan dan Jelaskan Tarif Biaya di Puskesmas Jawilan

Senin, 15 Juni 2026 | 22.31 WIB Last Updated 2026-06-15T15:34:10Z

 

SERANG, – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), Wijaya Kusuma, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di UPT Puskesmas Jawilan, Kabupaten Serang.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan serta besaran biaya pengobatan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.


Menurut Wijaya Kusuma, pemerintah harus segera menindaklanjuti berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.


"Keluhan masyarakat terkait pelayanan harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga perlu menjelaskan secara rinci mengenai tarif biaya pengobatan yang berlaku agar masyarakat memahami dasar dan aturan penetapannya," ujarnya.


Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat sejumlah biaya yang dikenakan kepada pasien, di antaranya biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu, biaya pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) sebesar Rp50 ribu, biaya pemasangan infus sebesar Rp50 ribu, hingga biaya perawatan yang dalam kurun waktu kurang dari satu hari dapat mencapai sekitar Rp200 ribu.


Menurutnya, apabila biaya-biaya tersebut memang telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


"Semua biaya tersebut harus dijelaskan secara transparan agar masyarakat paham. Jika memang ada dasar hukumnya, sampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan dugaan yang berkembang di masyarakat," tegas Wijaya Kusuma.


Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Jawilan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa biaya Rp50 ribu untuk infus merupakan biaya tindakan pemasangan infus, bukan berdasarkan jumlah cairan infus yang digunakan.

"Infus itu tindakannya yang bayar Rp50 ribu, mau habis berapa botol juga tetap itu," ujarnya.


Terkait pasien yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa pasien terlebih dahulu mendapatkan penanganan dan dilakukan stabilisasi kondisi sebelum dirujuk.


"Dilayani dulu, distabilkan dulu, baru dikomunikasikan dengan rumah sakit. Kalau sudah oke berangkat, diantar ambulans," katanya.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, salah satu pasien mengaku pengalaman yang dialaminya tidak sepenuhnya sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pihak puskesmas.


Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM PKPB Wijaya Kusuma menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pelayanan serta kejelasan tarif biaya pengobatan yang diberlakukan di Puskesmas Jawilan.


"Kami akan mengadukan persoalan ini ke Ombudsman agar ada pemeriksaan dan penjelasan yang objektif terkait pelayanan maupun tarif biaya yang dikeluhkan masyarakat. Tujuannya bukan untuk menyudutkan siapa pun, tetapi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan yang transparan," tegasnya.


LSM PKPB berharap pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, maupun pihak Puskesmas Jawilan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait sistem pelayanan serta tarif biaya yang berlaku demi terciptanya pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sumber: DH


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1