SERANG, – Polemik pasca-penertiban 28 bangunan liar (bangli) di kawasan Gang Mangga, Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, masih terus bergulir. Salah satu bangunan yang sebelumnya disebut akan ditertibkan hingga kini diketahui masih berdiri dan tetap digunakan untuk aktivitas usaha.
Penertiban bangunan liar dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur terkait pada Kamis (11/6/2026). Saat itu, sebanyak 28 bangunan ditertibkan menyusul adanya laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
Namun, salah satu bangunan yang dikenal sebagai lapak besi belum sepenuhnya dibongkar. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (19/6/2026), sebagian besar konstruksi bangunan masih berdiri meski beberapa bagian penutup seng telah dilepas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait tindak lanjut pernyataan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Priyanto, yang sebelumnya menyebut bangunan tersebut akan ditertibkan apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dalam batas waktu tertentu.
Sejumlah warga dan pelaku usaha yang terdampak penertiban berharap adanya kepastian dan kejelasan dalam pelaksanaan penegakan aturan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Salah seorang warga, Ali, menilai penegakan peraturan daerah seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang dinilai melanggar.
"Kalau memang dianggap melanggar aturan, ya seharusnya ditindak semuanya. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda. Masyarakat hanya ingin ada kejelasan," ujarnya.
Menurutnya, kejelasan sikap dari pihak berwenang penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penertiban yang telah dilakukan.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lapak besi yang masih berdiri, Camat Kibin Asep Saefullah belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi ketika awak media meminta keterangan kepada petugas Satpol PP di tingkat kecamatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang belum memberikan respons atas upaya konfirmasi terkait perkembangan rencana penertiban bangunan tersebut.
Awak media akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan memastikan perkembangan terbaru mengenai polemik penertiban bangunan di kawasan Citawa, Desa Kibin.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
