-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎IJL: Polda Jabar, DLH, Gubernur dan Bupati Segara Sidak Pengolahan dan Tambang Emas Diduga Ilegal di Bunar Cigedug

Senin, 29 Juni 2026 | 19.10 WIB Last Updated 2026-06-29T12:12:22Z


Bogor, -- Surga Emas,  diduga maraknya aktivitas pengolahan emas dari hasil tambang ilegal di Bogor sangat menjanjikan bagi pelaku usaha, Senin, 29 Juni 2026.
‎Pengolahan emas dan tambang emas seharusnya memiliki izin dari pemerintah, karena salah satu hasil bumi yang sangat berharga, namun pengolahan emas di Bunar Cigedug Bogor diduga beraktivitas dengan leluasa tanpa ada rasa takut.
‎Beberapa warga sekitar mengkuatirkan dampak dari pengolahan emas dari tambang ilegal yang berada di wilayah pemukiman warga.
‎Disamping itu, warga juga merasa dirugikan oleh pengolahan emas, dikarenakan para pelaku mengunakan zat zat kimia berbahaya. Endapan air sisa pengolahan emas yang bisa sewaktu-waktu masuk ke sumur bor warga, sungai tempat yang sangat krusial untuk kebutuhan warga.
‎Pengolahan emas dari tambang ilegal ini jadi sorotan oleh Ikatan Jurnalis Lingkungan ( IJL), Nusi mengatakan, pemerintah, kepolisian dan dinas lainnya harus cek lokasi pengolahan emas dan tambangnya, karena kegiatan ini tidak main main untuk kehidupan warga sekitar resiko fatal dari proses pengolahan dan tambang.
‎Lanjut Nusi, Tambang emas harus memiliki izin secara hukum, tidak hanya izin RT RW Kades ataupun Camat, ini yang mereka ambil adalah salah satu hasil bumi. Kita juga bisa sebut bahwa kegiatan ini adalah kejahatan lingkungan demi keuntungan pribadi bersama oknum oknum terlibat.
‎Perlu kita ketahui bahwa pelaku pengolahan, pemurnian, dan distribusi emas dari tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hal ini diatur tegas dalam regulasi nasional terkait pertambangan mineral dan batu bara.
‎Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi pelaku:
‎1. Sanksi Pidana UtamaBerdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, aktivitas mengolah atau memurnikan mineral (termasuk emas) yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin resmi lainnya, diganjar sanksi berat:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
‎2. Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Selain pidana pokok minerba, aparat penegak hukum (seperti Kepolisian) sering kali menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal ini berlaku jika pelaku menggunakan atau mengalirkan dana yang berasal dari penjualan emas ilegal untuk membeli aset atau menyembunyikan asal-usul kekayaannya.
‎3. Sanksi LingkunganProses pengolahan emas ilegal sering kali melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida untuk memisahkan emas. Pembuangan limbah sembarangan ini dapat dikenakan sanksi berlapis terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan.
‎Perlu kita ketahui bahwa pelaku pengolahan, pemurnian, dan distribusi emas dari tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hal ini diatur tegas dalam regulasi nasional terkait pertambangan mineral dan batu bara.
‎IJL meminta agar Polda Jabar, Dinas Lingkungan Hidup, Gubernur dan Bupati serta instansi lainnya agar segara sidak pelaku tambang dan pengolahan emas diduga Ilegal. Dan jika itu ilegal tangkap secara aturan hukum.
‎Penulis: Asep Kaperwil Jabar 
‎Editor: Redaksi 1