-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Sangat Berisiko Terhadap Lingkungan Berdekatan Dengan Pemukiman Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 | 11.48 WIB Last Updated 2026-06-20T04:49:43Z


Tangerang, -- Diduga tak hanya Sindang Asih kini Galian C juga terdapat di Desa Sindang Jaya berada sekitar pemukiman warga dengan kedalaman hampir kurang lebih 10 meter berpagar beton.



‎Hasil telusuri yang awak media dapat bahwa tanah tersebut milik Alam Sutera. Akan tetapi dampak resiko dari bekas pengambilan tanah merah yang sangat dalam bisa menimbulkan longsor saat hujan turun.

‎Selain itu,  Pemerintah Provinsi Banten juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang guna menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.Pemerintah

‎Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Disini seharusnya pemerintah dan Aph harus hadir untuk melakukan kroscek dilapangan dan dapat melakukan penindakan jika terbukti melanggar aturan hukum. Pertanyaannya, Apakah Pemerintah Daerah, Provinsi dan APH Tangerang, Banten berani mengambil sikap tegas.

‎Salah seorang warga berada disekitar Galian C di Desa Sindang Jaya ketika diwawancarai awak media menjelaskan, kalau galian c ini sudah lama, karena memang tanah mereka (Red- alam sutera) jadi bingung mau ngapain.

‎Kita ngomong juga salah kang, yang jelas ngeri saja untuk keselamatan soalnya galian sedalam ini, apalagi dikala hujan, ucap, Jum'at, 19 Juni 2026.


Camat Sindang Jaya Ketika dikonfirmasi melalui pesan whasapp tentang izin dan dampak aspek resiko lingkungan dan lainnya belum memberikan tanggapannya.

‎Sedangkan pihak alam sutera belum dapat diminta keterangannya perihal galian c di tanah milik.

‎Informasi dengan media online seharusnya menjadi perhatian oleh Aparatur Penegak Hukum di Wilayah Tangerang, Banten untuk melakukan penindakan.

‎Media kami juga terima hak jawab, hak koreksi, hak klarifikasi sebagai yang sudah diatur UU Pers.

‎Penulis: Redaksi

‎Editor: Redaksi 1