Bogor, -- Diduga pencemaran lingkungan dilakukan oleh penambang tambang emas ilegal di Kampung Kembang Kuning, Desa Jugalaya, Jasinga, Bogor, Jawa Barat mengunakan sianida, Minggu, 28 Juni 2026.
Keberadaan 2 titik lokasi tambang emas di Kampung Jugalaya diduga Ilegal dan mengunakan sianida.
Sianida adalah senyawa kimia yang sangat mematikan karena dapat menghentikan kemampuan sel tubuh dalam memanfaatkan oksigen. Zat ini dapat ditemukan secara alami (seperti pada singkong dan biji buah apel) maupun buatan manusia, dan bekerja dengan sangat cepat begitu masuk ke dalam tubuh.
- Dampak sianida, jika masuk ke dalam aliran darah, sianida mencegah sel-sel tubuh menggunakan oksigen untuk memproduksi energi. Akibatnya, organ vital seperti otak dan jantung akan mengalami kerusakan parah dan kolaps.
- Dan juga bisa melalui makanan, minuman, atau zat kimia yang terkontaminasi.
- Gas sianida sering ditemukan pada asap kebakaran di ruangan tertutup.
- Sianida dapat masuk melalui kontak langsung pada kulit atau mata.
Tambang emas diduga ilegal ini berada di ketinggian, jadi dampaknya sangat senifikan melalui air, udara dan sebagainya.
Perlu diketahui juga, pelaku tambang emas ilegal di Indonesia dijerat dengan sanksi pidana dan denda berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Pidana UtamaSesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun.
Penambang emas ilegal di Jawa Barat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal Pidana UU No 3 Th 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sanksi pidana penjara tersebut, berikut adalah rincian sanksi dan penegakan hukum yang berlaku di wilayah Jawa Barat.
Pelaku penambangan tanpa izin dijerat Pasal 158, sedangkan penampung atau pengelola emas ilegal dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana ditegakkan oleh Polda Jabar dalam pengungkapan kasus di Leuwiliang Polda Jabar Bongkar Tambang Ilegal beberapa waktu yang lalu.
Pelaku usaha pengolahan emas ilegal dapat dikenakan denda administratif sebesar 5% dari nilai investasi berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021. Jika denda diabaikan, akan ditambah denda keterlambatan 1% setiap 10 hari dan berpotensi dipidana Pengolah Emas Ilegal Abaikan Sanksi Administratif.
Salah seorang warga sekitar ketika diwawancarai mengatakan, kali tambang emas itu sudah lama sekali pak, kalau untuk izin dan lainnya saya kurang tahu.
Lanjut warga yang tinggal mau disebut identitasnya, langsung ke lokasi tambang emas aja, itu dekat, ucapnya sambil meninggalkan awak media.
Untuk melengkapi pemberitaan tentang dugaan tambang emas yang diduga Ilegal terindikasi mengunakan sianida, Inisial L ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon sampai berita diterbitkan.
Awak media masih berupaya menggali informasi kepada dinas terkait dan Aparatur Penegak Hukum ( APH ) Polda Jabar.
Media kami juga menyediakan Hak Jawab, Hak Klarifikasi dan Hak Koreksi sebagaimana yang telah diatur UU Pers.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi.
