-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Kantongi Izin Resmi Galian C Paburan Cikopomyak di Hentikan Kepala Desa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15.13 WIB Last Updated 2026-06-25T08:15:59Z


Bogor, --  Aktivitas Galian C diduga Ilegal di kampung Paburan, Dea Cikopomyak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor menjadi sorotan banyak pihak, Kamis, 25 Juni 2026.


Galian C diduga Ilegal di Pabuaran beraktivitas dengan bebas meski belum mengantongi izin lengkap atau resmi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Dilokasi pengalian awak media mendapatkan bahwa benar adanya galian c. Dalam kesempatan itu ketika ditemui di kantornya Kepala Desa Cikopomayak ( Saprudin) tidak ada tebusan.


Saprudin menjelaskan, kita tidak ada tebusan resmi dalam pihak galian c di pabuaran sampai saat ini mereka masih beraktifitas.


Dihari yang sama, Kades Cikopomyak ( Saprudin) mendatangi lokasi lagian dengan maksud meminta penjelasan kepada pihak galian c dengan memberhentikan kegiatan sementara demi kepentingan bersama, terangnya.


Ketika di konfirmasi salah satu penanggung jawab insial AS ( MK ) mejelaskan bahwa ijn belum ada, tapi saya udah konfirmasi terlebih dahulu dengan oknum Binmas Desa Cikopomayak.


Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal itu kini menjadi perbincangan dan  melanggar aturan perizinan. Dampak galian c terhadap lingkungan sekitar seperti debu yang berterbangan, polusi udara tercemarin, kerusakan infrastruktur jalan sehingga menganggu penguna jalan, ucapnya.



Perlu diketahui, Pelaku dan pihak yang terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di Jawa Barat (Jabar) dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga terancam sanksi pencabutan izin hingga pemulihan fungsi lingkungan.


Sebagai referensi, pemeriksaan saksi sangat penting dalam mengusut kasus galian C, baik dalam kasus pertambangan ilegal maupun insiden kecelakaan atau longsor. Saksi yang biasanya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian (seperti Polda Jabar atau Polres setempat).


- Ahli lingkungan hidup dan Inspektur Tambang dari Dinas ESDM untuk memastikan legalitas izin dan dampak kerusakan.


- Pekerja tambang, operator alat berat, hingga warga setempat.


- Kepala Teknik Tambang (KTT), penanggung jawab operasional, hingga pemilik lahan yang menyewakan tempat.


Redaksi kami masih berupaya mengali informasi yang lebih lanjut akan dugaan keterlibatan pihak lainnya dengan beraktifitas galian c Ilegal di Provinsi Jawa Barat.


Penulis: Asep Kaperwil Jabar 


Editor: Redaksi 1