Jakarta, – Diduga menyerobot lahan masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghentikan perpajakan HGU 3 Perusahaan Sawit Asing di Ketapang Kalimantan Barat, Jum'at, 26 Juni 2026.
DPP Arun menilai bahwa 3 perusahaan yang menjadi objek permohonan yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP) diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyerobot lahan bukan tertera di HGU.
DPP Arun secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membekukan sementara Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat karena terindikasi melakukan penyerobotan lahan warga.
Permohonan tersebut diajukan DPP ARUN sebagai Tim Kuasa Hukum masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya karena dampak dari Ke 3 perusahaan bergerak di perkebunan sawit dengan status Penanaman Modal Asing ( PMA) dengan modal investasi dari Singapore dan Malaysia melakukan dugaan upaya melampaui HGU sehingga warga kwatir penyerobotan yang lebih besar nantinya.
Selain meminta pembekuan sementara HGU, DPP ARUN juga mendesak pemerintah agar melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas HGU 3 perusahaan tersebut dan menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU. Dan membentuk Tim Investigasi Terpadu supaya melakukan pengukuran ulang dan verifikasi lapangan secara partisipatif bersama masyarakat biar transparan.
DPP ARUN menilai, dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh ke 3 perusahaan yang sedang diajukan permohonan ke ATR/BPN) agar kembali diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi negara. Dugaan tersebut adidasarkan pada laporan masyarakat, hasil pendampingan hukum, serta dokumen yang menunjukkan adanya klaim warga atas lahan yang masuk ke dalam areal HGU perusahaan. Karena itu, untuk kesekian kalinya kami meminta ATR/BPN memeriksa riwayat penguasaan tanah, proses pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, hingga kesesuaian batas HGU yang sebenarnya.
Tim Kuasa Hukum DPP ARUN yang terdiri dari Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba'arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P. yang menandatangani permohonan ke Kementerian ATR/BPN turut didampingi M. Rafly Jatilukito, mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, bersama perwakilan mahasiswa lintas kampus di Jabodetabek sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum yang baik di negara Indonesia.
Di kesempatan itu, Yudi Rijali Muslim mengatakan, permohonan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak perusahaan, namun meminta pemerintah agar melakukan evaluasi secara objektif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami membawa data dan hasil investigasi dilapangan agar pemerintah melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga ada keterbukaan kepada masyarakat 3 desa. Jika seluruh administrasi HGU telah sesuai ketentuan, maka jelas akan memberikan kepastian hukum untuk perusahaan dan warga. Akan tetapi jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah yang memiliki wewenang harus memberikan efek jera dengan aturan hukum," tegas Yudi.
Maka dari itu, sambung Yakarias Irawan menegaskan bahwa konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun lamanya bisa menjadi titik terang jika pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran diduga dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut, ucapnya.
Masih Yakarias Irawan, Masyarakat membutuhkan keadilan dari konflik yang sudah lama ini. Sementara perusahaan juga memerlukan kepastian hukum. Audit dan verifikasi merupakan langkah yang paling objektif untuk memastikan seluruh proses kebenaran dari kedua belah pihak, imbuhnya.
Melalui permohonan tersebut, DPP ARUN berharap pemerintah segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap HGU ketiga perusahaan sebagai langkah penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria sesuai amanat konstitusi, katanya.
Di sisi lain, M. Rafly Jatilukito menyatakan keikutsertaan mahasiswa dalam permasalahan ini merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Indonesia.
Lanjut yang akrab dipanggil Rafly, Mahasiswa itu memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. Kami berharap pemerintah agar segera menindaklanjuti permohonan ini, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat atau pun untuk pihak perusahaan," ujar Rafly.
Sampai saat ini awak media masih berupaya meminta keterangan dari 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ketapang Kalimantan Barat.
Media kami menyediakan Hak jawab, Hak Koreksi dan Hak Klarifikasi sesuai diatur UU Pers melalui email dan nomor kontak tersedia di Box Redaksi.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
