-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bermodus Pentas Seni RW di Acara Kenaikan Kelas SDN Kalong Sawah 01 Diduga Ada Biaya Tambahan Wali Murid ‎ ‎

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12.17 WIB Last Updated 2026-06-27T05:40:42Z



Bogor, -- Modus panggung seni rangka memeriahkan kenaikan kelas atau kelulusan di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Kalong Sawah 01, Desa Kalong Sawah, Jasinga Bogor jadi sorotan berbagai banyak pihak diduga ada biaya tambahan dari wali murid, Sabtu, 27 Juni 2026.



‎Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara tegas melarang acara perpisahan atau kenaikan kelas yang dikemas dengan panggung megah, wisuda berbiaya mahal, dan pungutan yang membebani orang tua wali murid. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kabupaten Bogor yang diterbitkan untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi beban ekonomi bagi masyarakat.



‎Kegiatan perayaan kelulusan atau kenaikan kelas wajib dilaksanakan secara sederhana. Pihak sekolah dilarang menggelar acara di tempat mewah seperti hotel maupun mengadakan pentas hiburan/panggung besar yang memerlukan biaya sewa mahal.




‎Acara hiburan diperbolehkan jika murni menampilkan kreativitas siswa sendiri (seperti pentas seni tari atau teater lokal di lingkungan sekolah) dan tidak boleh memungut biaya tambahan dari orang tua.




‎Komite sekolah dan pihak sekolah dilarang keras melakukan pengondisian sumbangan, menjual seragam dengan harga paksa, atau mengadakan acara seremonial yang memberatkan wali murid.Jika Anda melihat atau mengalami adanya sekolah di Kabupaten Bogor yang melanggar aturan ini dengan mengadakan acara panggung berbiaya mahal dan memaksa, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.




‎Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Surat Edaran melarang keras sekolah (SD dan SMP) menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, samen (perayaan kelulusan), dan study tour apabila bersifat seremonial berlebihan dan membebani biaya tambahan bagi orang tua murid.


‎Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Disdik Kabupaten Bogor Nomor 400.3.12.1/367-Disdik.



‎Satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan wisuda, perpisahan, maupun kegiatan samen dengan nama lain yang berpotensi menjadi ajang pungutan liar.Fokus pada Pendidikan.


‎Sekolah diinstruksikan untuk menjadikan kegiatan belajar mengajar sebagai prioritas utama dan tidak mengadakan acara seremonial tambahan yang berujung pada pengeluaran baru bagi wali murid.


‎Hasil investigasi awak media di SDN kalong sawah 01 terlihat adanya pangung seni mengatasnamakan rw diduga untuk menutupi kedok pungutan dari mata publik.


‎Diduga tersusun rapi, awak media tidak mendapatkan keterangan dari pihak sekolah atau wali murid.



‎Sampai berita terbit awak media masih berupaya untuk mengali informasi dan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Media kami juga menyediakan Hak Koreksi, Hak Jawab dan Hak Klarifikasi sesuai diatur dalam UU Pers.



‎Penulis: Asep Kaperwil Jabar



‎Editor: Redaksi 1