SERANG, – MTsN 1 Serang yang berlokasi di Jalan Raya Ciptayasa Ciruas No. 250, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi adanya biaya perpisahan sebesar Rp300.000 per siswa.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa kegiatan perpisahan siswa kelas IX tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kampus Universitas Pamulang (UNPAM) Serang pada 13 Juni 2026 mendatang.
Informasi mengenai adanya biaya perpisahan sebesar Rp300 ribu per siswa tersebut dibenarkan oleh sejumlah wali murid dan siswa yang ditemui media ini.
Salah seorang wali murid membenarkan adanya pengumpulan dana perpisahan tersebut.
"Benar, ada biaya perpisahan yang dikumpulkan sebesar Rp300 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan nanti," ujar salah satu wali murid kepada media ini, Jumat (29/5/2026).
Keterangan serupa disampaikan oleh seorang siswa kelas IX MTsN 1 Serang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
"Informasi yang kami terima, setiap siswa diminta membayar sekitar Rp300 ribu untuk kegiatan perpisahan yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang," ungkapnya.
Pada Minggu (31/5/2026), media ini melakukan konfirmasi kepada Hadi yang disebut sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan perpisahan. Ia membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"InsyaAllah kegiatan perpisahan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2026," kata Hadi.
Terkait besaran biaya yang dibebankan kepada siswa, Hadi juga membenarkannya.
"Benar, biaya yang dikumpulkan sebesar Rp300 ribu per siswa. Dana tersebut merupakan hasil swadaya dari para siswa," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan penunjukan dari pihak komite sekolah.
"Saya hanya ditunjuk oleh Ketua Komite sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan perpisahan. Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan, silakan dikonfirmasi kepada pihak kepala sekolah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan perpisahan tersebut mencapai ratusan siswa.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana pendidikan yang dilakukan komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak boleh berupa pungutan yang ditetapkan besarannya kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala MTsN 1 Serang dan instansi terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
