Serang, -- Diduga tak penuhi kewajiban kepada karyawan PT. Lung Cheong Brothers Industrial (PT. LCBI) di Jl. Raya Serang - Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tabrak aturan pemerintah, Senin, 18 Mei 2026.
Ratusan karyawan PT. LCBI yang tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan tentang upah kembali mempertanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen.
Perlu diketahui bahwa pemerintah sudah mengatur hingga sangsi terhadap perusahaan yang tak memenuhi kewajibannya sebagai berikut;
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayar upah karyawan akan dikenakan sanksi denda keterlambatan hingga sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah. Kewajiban pembayaran sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah rincian sanksi yang diatur oleh peraturan yang berlaku di Indonesia:
1. Sanksi Denda KeterlambatanBerdasarkan aturan pengupahan, perusahaan wajib membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut.
- Hari ke-4 hingga ke-8: Denda sebesar \(5\%\) untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah upah yang seharusnya dibayarkan.
- Lebih dari 8 hari: Denda bertambah sebesar \(1\%\) untuk setiap hari keterlambatan, dengan akumulasi maksimal sebesar \(50\%\) dari total upah yang wajib dibayarkan.
- Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Selain denda di atas, perusahaan juga dikenakan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.
2. Sanksi Pidana dan Denda BeratJika perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak membayarkan upah karyawan, mereka dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat \(1\) tahun dan paling lama \(4\) tahun.
- Perusahaan juga dikenakan denda dengan nominal berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
3. Sanksi AdministratifSelain denda dan pidana, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021. Sanksi yang berlaku meliputi denda keterlambatan, sanksi administratif (penghentian kegiatan usaha), hingga sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah bagi pengusaha.
Sedangkan Sarhudi HRD PT. LCBI Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon pertanyaan awak tentang kewajiban perusahaan dan alasan tidak memenuhi kewajiban dalam dugaan pembayaran upah karyawan.
Penulis: Redaksi 1
Editor: Redaksi
