Kab. Tangerang, – Sebuah bangunan yang beroperasi dengan label kafe di Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut dinilai tidak memiliki identitas usaha yang jelas dan diduga digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan ketertiban umum.
Warga sekitar,menyebut bangunan itu lebih menyerupai gudang tertutup dibanding tempat usaha kuliner.
“Kalau kafe biasa pasti ada nama tempat, papan billboard, atau identitas usahanya yang jelas. Ini kosong, tertutup seperti gudang. Di dalamnya juga ada kamar-kamar, makanya warga curiga,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, yang menilai usaha tersebut tidak memiliki ciri kafe pada umumnya dan berpotensi ilegal. Menurut informasi warga, lokasi tersebut ramai dikunjungi hingga larut malam dengan pola keluar masuk pengunjung secara bergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik prostitusi online.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha dan aktivitas di lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar, diharapkan ada tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar,Untuk memperkuat pengawasan dan penindakan,
1. Perda Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Pasal 4 secara tegas melarang setiap orang melakukan, menyediakan, atau memfasilitasi perbuatan cabul dan pelacuran di wilayah Kabupaten Tangerang.
2. KUHP Pasal 296 dan Pasal 506
Mengatur sanksi pidana bagi orang yang mencari keuntungan dari perbuatan cabul orang lain dan yang menjadi mucikari. Ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
3. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Jika ditemukan unsur perekrutan, pengangkutan, atau eksploitasi seksual, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB] dan izin sesuai klasifikasi risiko. Usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
5. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 1 Tahun 2024
Jika aktivitas prostitusi dipromosikan secara online, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat 1 terkait distribusi konten asusila dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Warga meminta Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Tangerang segera melakukan sidak, verifikasi perizinan, dan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola bangunan terkait dugaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Camat Kemiri ( Bapak Rudi Hadikarsono, S.H, S.IP, M.Si. ) melalui pesan WhatsApp mengatakan, Iya..saya sudah perintahkan kasi trantib untuk ngecek kelapangan dan sudah di infokan juga ke kepala satuan polisi pamong praja keb tangerang.
Penulis: Karni
Editor: Redaksi 1
