-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Atas Dugaan Perlakuan Sewenang - Wenang, Suwondo Halili Menggugat Eks Kepala BBWSC3 Provinsi Banten Inisial IKJ

Selasa, 05 Mei 2026 | 12.54 WIB Last Updated 2026-05-05T05:59:23Z


Serang, --  Keluarga ahli waris menggugat  Eks Kepala BBWSC3 Provinsi Banten inisial IKJ atas dugaan penyerobotan tanah yang belum inkrah dari pengadilan, Senin, 04 Mei 2025.


Dugaan kesengajaan dilakukan oknum petinggi BBWSC3 Banten terhadap ahli waris Suwondo Halili (SH) sebagai pemilik tanah yang dirampas paksa tanpa perikemanusiaan.



Lahan dan bangunan berada di jalan raya ciptayasa lokasi Link Pesantren Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten


Pemiliknya SH menggugat dan mengecam atas dugaan tindakan pihak BBWSC3 Provinsi Banten yang dengan sewenang - wenang tidak berprikemanusiaan serta tidak berkeadilan, dalam memperlakukan masyarakat yang berkehidupan


Mengatas namakan tanah milik irigasi BBWSC3 Provinsi Banten dengan seenaknya menguasai lahan milik orang lain, dimana SH mengantongi bukti surat AJB Tahun 2010, yang di tanda tangani oleh, RUDI SUHARTANTO (RS) selaku pejabat PPAT Camat Kecamatan Ciruas kala itu dan sampai saat ini AJB Tersebut belum di batalkan


Terkesan ada muatan tertentu, tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa rencana program pihak BBWSC3 Provinsi Banten keluarkan surat peringatan yang isinya upaya paksa, bahwa di hari Kamis 19 Desember 2025, adalah hari eksekusi pembongkaran bangunan 


" Saat itu ( kejadian 19 Desember 2025 ) terkesan ada muatan kepentingan, tanpa melalui prosedur hukum serta tanpa program yang reel dari balai, kepala BBWSC3 Provinsi Banten inisial IKJ adalah eksekutor terhadap pembongkaran bangunan milik saya dan memang sudah sewajibnya bertanggung jawab atas Bu segala tindakannya meskipun sekarang sudah eks," ungkap SH.


Ketika dikonfirmasi melalui via whatapps Rudi Suhartanto menjelaskan, yang membatalkan itu dari pengadilan dan AJB milik Suwondo Halili belum dibatalkan.


Sedangkan inisial IKJ belum dapat diminta keterangannya perihal ini.


Penulis : (Welfendry & tim)



Editor: Redaksi 1