-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Publik Pertanyaan Izin Parkir di Stadion MY, Tidak Ada Tiket Bayar Pakai Uang Kes, Kadis Disparpora Kota Serang Diduga Bungkam

Selasa, 07 April 2026 | 16.20 WIB Last Updated 2026-04-07T09:22:48Z


‎Kota Serang, -- Publik mempertanyakan izin dalam pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf yang diduga hanya dipungut biaya parkir tidak ada karcis untuk transaksi jasa keamanan kendaraan, Kota Serang, Banten, Selasa, 7 April 2026.

‎Sudah 2 kali kejadian yang diduga bersifat kebrutalan dilakukan oleh yang mengaku sebagai pengurus lahan parkir dan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Dan pelakunya diduga orang yang sama dengan inisial R.

Informasi yang diterima redaksi, inisial ‎AJ seorang mahasiswa hukum di salah satu kampus di Serang Kota, dia  mengaku pernah mengunjungi lokasi kuliner jajanan di dalam Stadion Maulana Yusuf, pengelolaan parkir hingga kios pedagang yang sudah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan.

‎"Dulu kejadian pertama yaitu dugaan penganiayaan hingga perusakan fasilitas pedagang oleh Inisial R, namun publik dibohongi dengan pemberhentian terhadap Inisial R," ucapnya, sambil melihatkan tayangan berita di handphonenya.

‎Kini yang kedua kali, dugaan pemukulan dengan laporan di Kepolisian Kota Serang, hingga mata korban cidera dilakukan oleh R, ko bisa ya, penjelasan dari beberapa pihak atas kejadian pertama akan menghentikan si R, nah sekarang inisial R lagi, ini seperti ada permainan dari pihak terkait, sindirnya.

"‎Dan untuk pengelolaan lahan parkir kendaraan di stadion Maulana Yusuf yang jelas punya pemerintah tidak dilengkapi dengan standar kelayakan jasa penitipan kendaraan, tidak ada karcis hanya bayar uang kas saja, ini kan patuh dipertanyakan," ungkapnya.


‎Masih AJ, dasar hukumnya dari  Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan pengelola bertanggung jawab atas barang yang berada di bawah pengawasannya.

‎UU Perlindungan Konsumen menjelaskan di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab, sehingga pengelola tetap bertanggung jawab.

‎Sedangkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.


Harapan AJ, jadi pengelolaan parkir dan kios pedagang di Stadion Maulana Yusuf harus diadakan rapat oleh pemerintah daerah biar dikelola dengan baik, dan jauh dari aksi premanisme, serta pungutan liar, agar menimbulkan rasa aman dan nyaman di lokasi Stadion Maulana Yusuf.



Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadis Disparpora Zeka Bachdi, tentang kejadian kedua kali di stadion MY, dan meminta penjelasan tentang Inisial R yang pernah melakukan dugaan penganiayaan dan pengrusakan barang pedangan dan pemukulan diarea parkir yang baru ini terjadi adalah inisial R orang yang sama, namun kadis tidak merespon sampai berita diterbitkan.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1