-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pendiri Jawir Law Community Angkat Bicara Terkait Oknum DC Pinjol Ancam Membunuh Wartawan di Serang Timur

Selasa, 21 April 2026 | 21.48 WIB Last Updated 2026-04-21T14:50:41Z


Serang, -- Salah satu Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan yaitu A. Supriyono, A.Md, yang juga aktif bergerak di komunitas Paralegal Peradi Kharisma, juga pendiri Jawir Law Community.


Dia mengatakan, kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri.


"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan hukum dari pihak Kepolisian, apalagi pers mitra strategis Polri," kata  Supriyono, kepada awak media.


Menyinggung soal laporan salah satu wartawan di wilayah Serang Timur (bernama Mansar), dalam hal tersebut Supriyono mendesak pihak Polres Serang agar segera menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan.


"Saya mendesak pihak kepolisian Polres Serang agar secepatnya mengungkap dan menindak oknum DC pelaku pengancaman terhadap wartawan," ucap Supriyono.


Selain itu katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah dasar hukum utama jurnalistik di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. 


"Jelas dalam UU Pers no 40 tahun 1999 wartawan dilindungi undang-undang, apalagi saat mendapati ancaman dari orang lain atau golongan tertentu, pihak kepolisian diminta respon atas laporan pengancaman itu," pungkasnya.


Diakhir, Supriyono menyampaikan, ucapan terimakasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Serang yang sudah menerima laporan soal pengancaman tersebut, dan melayani masyarakat agar merasa aman dan nyaman.


Sumber: AJ


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1