Serang, -- Pekerjaan penanaman pole/tiang baru 15 batang serta penarikan kabel 1.300 meter dan terminal 2 ODP di tiang di soal warga, Selasa, 10 Maret 2026.
Pasalnya pelaksanaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari warga yang lahannya terkena penanaman tiang tersebut.
Menurut para pekerja dan pengawas lapangan (waspang) bahwa pekerjaan itu sudah berkoordinasi ke desa dengan bukti surat persetujuan atasnama Desa.
Inisial AG selaku pengawas saat pekerjaan berlanjut dirinya tidak di temukan di lokasi, melalui whatsap ia menyampaikan, cari dulu pak kadesnya, katanya kepada awak media.
Diduga AG sudah mengalih pungsikan wewenang selaku pengawas kepada pihak desa.
Berdasarkan persetujuan dari pihak Desa, namun tanpa pemberitahuan atau izin pemilik lahan, pihak pendor dari PT TBG merasa aman melakukan kegiatannya, diduga merasa cukup sesuai prosedur dengan persetujuan Desa sajah.
Lokasi pekerjaan di desa pasir kembanh kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.
Sementara warga pemilik lahan tetap tidak mengizinkan, ini tanah saya nanam tiang izin dari siapa, kata Adi dengan kesal, 10/3/2026.
Penulis: Agus Subrata
Editor: Redaksi 1
