Serang, -- Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan ( TPP ) dalam keterangan pers di sekretariat KONI bahwa setelah Agus Irawan mundur dan Samsul Rizal tidak kembali berkas formulir pendaftaran dan persyaratan dari Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang masa bakti 2026 - 2030 kini tidak bisa dilanjutkan, Selasa, 3 Maret 2026.
Pada han ini senin tanggal 2 Maret 2026 pukul 16: 00 Wib telah selesai Verifikasi dan Vadilasi berkas pendaftaran balon ketum koni kabupaten serang masa bakti 2026 - 2030 sebagai berikut;
1. Bahwa sejak pembukaan pendaftaran dibuka pada tanggal 21-26 Februari 2026 terdapat 2 (dua) peserta Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang yang telah mengambil form pendaftaran yaitu:
1) Sdr. Syamsul Rizal
2) Sdr. Agus Irawan, M.Pd
2. Pada tanggal 25 Februari 2026 Sdr. Agus Irawan, M.Pd mengembalikan form pendaftaran beserta persyaratannya.
3. Hingga penutupan berakhir di tanggal 26 Februari 2026. Sdr. Syamsul Rizal tidak mengembalikan form pendaftaran beserta persyaratannya.
4. Tahapan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 27-28 Februari 2026. Namun, di saat proses ini sedang berlangsung, Sdr. Agus Irawan, M.Pd menarik kembali berkas pendaftaran beserta persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang Masa Bakti 2026-2030
5. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana poin 1 s/d 4 tersebut maka Tim Penjaringan dan Penyaringan melaksanakan Rapat TPP, selanjutnya memutuskan dan menetapkan bahwa tidak ada Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang, sehingga tahapan proses pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Serang tidak dapat dilanjutkan.
6. Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melaporkan hasil proses penjaringan dan penyaringan kepada KONI Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
