Bakauheni, -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni menggelar kegiatan jumpa pers dan silaturahmi bersama insan media dalam rangka menyampaikan kesiapan menghadapi arus mudik dan arus balik pada Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan dengan media sekaligus menyampaikan informasi terkait layanan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni pada kamis (5-03-2026)
Dalam kesempatan tersebut, manajemen ASDP Cabang Bakauheni menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan posko Angkutan Lebaran 1447 H guna memastikan pelayanan penyeberangan berjalan aman, lancar, dan tertib selama periode mudik dan balik Lebaran.
Posko ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi antara ASDP, otoritas pelabuhan, serta instansi terkait lainnya untuk memantau kondisi operasional di lintasan utama penyeberangan Bakauheni–Merak.
Selain itu, berbagai langkah kesiapan juga telah dilakukan, mulai dari kesiapan armada kapal, pengaturan operasional dermaga, hingga peningkatan layanan kepada pengguna jasa.
Manajemen ASDP berharap dukungan dari media untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait jadwal operasional, pembelian tiket secara daring, serta imbauan bagi pengguna jasa agar merencanakan perjalanan dengan baik selama periode mudik Lebaran.
Melalui kegiatan jumpa pers dan silaturahmi ini, ASDP menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalur penyeberangan pada Angkutan Lebaran 1447 H.
General manager (GM) PT ASDP indonesia Ferry (persero) cabang bakauheni, "partogi Tamba mengatakan, Tahun ini akan diterapkan kebijakan single tarif selama periode arus balik Lebaran (23–29 Maret), di mana tarif eksekutif disetarakan dengan tarif reguler untuk semua tujuan dermaga.
Dari sisi armada, seluruh kapal telah melalui ramp check dan pengujian kelayakan laut (keselamatan, kondisi teknis, dan fisik) serta dinyatakan dalam keadaan baik dan siap beroperasi.
Dari sisi pelabuhan, seluruh dermaga juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Kementerian Perhubungan dan dinyatakan layak beroperasi,pungkasnya.
Penulis: Ifn Kaperwil Lampung
Editor: Redaksi 1
