Serang, -- Satpol-PP Kabupaten Serang laksanakan patroli menyisir kios jamu yang berjualan Minum Keras ( Miras) dan penginapan yang tidak sesuai izin usaha hingga warung remang-remang, Kamis, 12 Februari 2026.
Penindakan terhadap warung remang remang, kios jamu yang berjualan miras dan penginapan yang tidak sesuai dengan izin, maka Satpol-PP Kabupaten Serang menjalankan tugas sesuai Perda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Trantibum Bakhtiar kabupaten Serang (Bakhtiar), Dari razia yang kita lakukan dengan jumlah 18 Personil mendapatkan kios yang berjualan miras tanpa izin resmi, maka dari tim PPNS melakukan penindakan sesuai barang bukti sejalan dengan SOP.
" Kalau di penginapan kita mendapatkan beberapa pasang yang bukan mukrimya, maka dari itu kita lakukan pembinaan, begitu juga dengan warung remang remang serta protitusi online," ucapnya.
Tak hanya itu, kita juga Razia tempat tempat lainnya yang menggangu ketertiban umum seperti pengaduan dari masyarakat, ungkapnya.
Bakhtiar juga menambahkan, bahwa menjelang bulan suci ramadhan ini kita akan lakukan upaya ketertiban dan kenyamanan saat menjalankan ibadah puasa, jelasnya.
Dalam razia yang di lakukan petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif sejumlah remaja dan pemilik usaha yang terjaring. Kita lakukan himbauan hingga pembinaan agar tidak melakukan aktivitas yang sama yang bertentangan dengan Perda, tutupnya.
Sumber: B
Penulis: Redaksi.
Editor: Redaksi 1
