-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Jalan Rusak dan Berlobang di Stadion MY, Pemkot Serang dan Dinas Terkait Diduga Tutup Mata ‎

Jumat, 20 Februari 2026 | 19.10 WIB Last Updated 2026-02-20T12:12:08Z


‎Kota Serang, -- Stadion Maulana Yusuf sebuah lapangan sepakbola yang terdapat di Kota Serang, bukan ke indahan akan tetapi fasilitas jalannya berlobang-lobang, Jum'at, 20 Februari 2026.

‎Kota Serang adalah aikon ibukota daerah Banten, namun tidak dengan Stadion MY terlihat dengan mata terbuka bahwa jalan jalan berlobang seperti tidak ada yang memperbaiki.

‎Umar warga Kasemen yang melintas di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, mengatakan, selain membuat pengendara motor R2 tidak nyaman karena lobang di jalan, juga rawan kecelakaan lalulintas, dia berharap secepatnya diperbaiki tambal aspal yang bagus, agar awet dan tahan lama.

‎Hal yang sama juga dikeluhkan oleh warga berinisial AJ saat melintas di stadion MY, sayang sekali ditengah kota serang yang harusnya indah, mulai dari perpohonan hingga fasilitas jalan yang mulus, tapi hal itu tidak seperti harapan kita. Ataukah diduga Pemkot Serang dan dinas terkait tutup mata.

‎" Pemerintah Kota Serang seharusnya memerintahkan kepada dinas -dinas terkait yang bekerja untuk  pembangunan fasilitas jalan yang rusak hingga berlobang untuk ditambal kembali, jangan ditonton saja," sindirnya.

‎Perlu diketahui, diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

‎Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Nah itulah ancaman dan sanksi pidana bagi pejabat publik yang teledor dengan pertanggungjawaban terhadap jalan berlubang.

‎Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemkot Serang dan dinas lainnya belum dapat diminta keterangannya.

‎Penulis: Redaksi 

‎Editor: Redaksi 1