Bogor, -- Tempat Hiburan Malam ( THM ) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga bebas beroperasi dengan menyediakan para wanita penghibur, Sabtu, 24 Januari 2026.
THM yang berada di Desa Mekarsari, Rumpin Bogor berdiri kokoh dengan mewah dan menyediakan wanita cantik dan berpakaian seksi.
Beberapa wanita saat berbincang dengan awak media mereka bekerja untuk menafkahi keluarga, ada yang masih belum punya anak, sampai mempunyai anak.
Saat dikonfirmasi, Nurdin mengatakan, ini miliknya pak N*RD*N orang tidak ada disini.
Saya hanya jaga aja disini, ucapnya.
Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya membeberkan, itu sudah lama pak, kita belum tahu apa itu THM apa diduga tempat plus plus.
Lanjut warga, Soalnya banyak wanita cantik cantik berpakaian seksi sih, dan terlihat seperti kamar kamar gitu dilokasi tersebut, jelasnya.
Sedangkan pihak pemilik belum dapat diminta keterangannya tentang izin beroperasi tempat tersebut.
Perlu diketahui, Wewenang utama untuk menertibkan tempat hiburan malam di Indonesia berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP bertindak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur operasional, izin, dan ketertiban tempat hiburan.
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja): Merupakan ujung tombak dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. Satpol PP berwenang memeriksa identitas pengunjung/karyawan, izin usaha (TDUP), jam operasional, serta melakukan penutupan jika ditemukan pelanggaran.
- Pemda melalui dinas terkait seperti Dinas Pariwisata/DPMPTSP bertanggung jawab dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha hiburan malam jika melanggar ketentuan.
- Di lingkungan Pemda, PPNS memiliki wewenang menyidik tindak pidana pelanggaran Perda.
- Pihak kepolisian dan TNI biasanya mendampingi Satpol PP dalam operasi penertiban untuk memberikan bantuan keamanan dan memastikan situasi kondusif (pengamanan).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi 1
