-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

THM di Rumpin Bogor Desa Mekarsari Diduga Bebas Beroperasi, Sediakan Wanita Cantik dan Seksi ‎

Minggu, 25 Januari 2026 | 01.41 WIB Last Updated 2026-01-25T09:06:03Z


Bogor, -- Tempat Hiburan Malam ( THM ) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga bebas beroperasi dengan menyediakan para wanita penghibur, Sabtu, 24 Januari 2026.


‎THM yang berada di Desa Mekarsari, Rumpin Bogor berdiri kokoh dengan mewah dan menyediakan wanita cantik dan berpakaian seksi.

‎Beberapa wanita saat berbincang dengan awak media mereka bekerja untuk menafkahi keluarga, ada yang masih belum punya anak, sampai mempunyai anak.


‎Saat dikonfirmasi, Nurdin mengatakan, ini miliknya pak N*RD*N orang tidak ada disini.

‎Saya hanya jaga aja disini, ucapnya.

‎Salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya membeberkan, itu sudah lama pak, kita belum tahu apa itu THM apa diduga tempat plus plus.

‎Lanjut warga, Soalnya banyak wanita cantik cantik berpakaian seksi sih, dan terlihat seperti kamar kamar gitu dilokasi tersebut, jelasnya.

‎Sedangkan pihak pemilik belum dapat diminta keterangannya tentang izin beroperasi tempat tersebut.


‎Perlu diketahui, Wewenang utama untuk menertibkan tempat hiburan malam di Indonesia berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


‎Satpol PP bertindak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur operasional, izin, dan ketertiban tempat hiburan.

‎Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja): Merupakan ujung tombak dalam pengawasan dan penindakan di lapangan. Satpol PP berwenang memeriksa identitas pengunjung/karyawan, izin usaha (TDUP), jam operasional, serta melakukan penutupan jika ditemukan pelanggaran.


‎- Pemda melalui dinas terkait seperti Dinas Pariwisata/DPMPTSP bertanggung jawab dalam penerbitan dan pencabutan izin usaha hiburan malam jika melanggar ketentuan.

‎- Di lingkungan Pemda, PPNS memiliki wewenang menyidik tindak pidana pelanggaran Perda.


‎- Pihak kepolisian dan TNI biasanya mendampingi Satpol PP dalam operasi penertiban untuk memberikan bantuan keamanan dan memastikan situasi kondusif (pengamanan).

‎Penulis : Redaksi

‎Editor : Redaksi 1